Pembahasan RTRW Masuki Tahap Final, Heri Ahmadi Soroti Tantangan Perlindungan Lahan Pertanian

by -1609 Views
Wakil Ketua DPRD, Heri Ahmadi, mendampingi Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (8/6/)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 sebagai pedoman pembangunan dua dekade ke depan dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan kota berjalan terukur, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

JAKARTA, FPKS— Pemerintah Kota Tasikmalaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Dokumen tersebut dinilai sangat penting karena akan menjadi pedoman pembangunan Kota Tasikmalaya selama dua dekade mendatang.

Pembahasan RTRW dilakukan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (8/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, Penjabat Sekretaris Daerah, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi dan Wakil Ketua III DPRD Wahid.

Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bagian dari tahapan sinkronisasi dan penilaian substansi RTRW sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

RTRW Disiapkan untuk Menjaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Kelestarian

Dalam forum tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan memaparkan arah penataan ruang Kota Tasikmalaya hingga tahun 2046. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.

“RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah kompas pembangunan yang akan menjadi acuan dalam mengelola pertumbuhan kota agar berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya dan kualitas lingkungan.

Sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Priangan Timur–Pangandaran, Kota Tasikmalaya memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi kawasan. Status tersebut menuntut kesiapan daerah dalam menyediakan ruang bagi investasi, perdagangan, jasa, industri, serta pengembangan infrastruktur perkotaan.

Melalui RTRW yang tengah difinalisasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya berupaya menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan kawasan strategis. Pengaturan kawasan perdagangan dan jasa, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan jaringan infrastruktur, hingga pelestarian ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam dokumen tersebut.

RTRW Menjadi Pedoman Seluruh Pembangunan

Wakil Ketua II DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi menyambut positif perkembangan pembahasan RTRW yang kini telah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki posisi yang sangat strategis karena akan menjadi pedoman seluruh pembangunan di Kota Tasikmalaya.

“RTRW ini sangat penting karena menjadi guide pembangunan Kota Tasikmalaya selama 20 tahun ke depan. Semua kebijakan pembangunan nantinya harus mengacu kepada dokumen ini,” ujar Heri.

Ia menjelaskan bahwa RTRW bukan hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang kuat. Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam RTRW.

“Bahkan pelanggaran terhadap tata ruang dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu penyusunannya harus benar-benar matang dan memperhatikan kepentingan pembangunan jangka panjang,” katanya.

Heri menilai pembahasan lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan RTRW Kota Tasikmalaya selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan daerah.

Perlindungan Lahan Sawah Jadi Tantangan

Disisi lain, Heri mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian dalam proses finalisasi RTRW, terutama terkait kebijakan perlindungan lahan pertanian produktif yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurutnya, pemerintah pusat menginginkan sekitar 80 persen lahan pertanian produktif masuk dalam kategori lahan yang harus dilindungi. Kebijakan tersebut memerlukan kesiapan daerah, baik dari sisi infrastruktur maupun dukungan kepada para petani dan pemilik lahan.

“Kalau lahan pertanian harus dipertahankan, maka kebutuhan pengairan harus dipastikan tersedia. Selain itu perlu ada insentif bagi para pemilik lahan agar mereka tetap mempertahankan fungsi sawahnya,” ujar Heri.

Salah satu bentuk dukungan yang dapat dipertimbangkan, lanjutnya, adalah pemberian insentif melalui pengurangan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi.

Heri menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan usulan luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Pemerintah Kota Tasikmalaya mengusulkan sekitar 800 hektare, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar 1.300 hektare, sedangkan pemerintah pusat mengusulkan hingga 3.000 hektare.

Meski demikian, ia berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan RTRW yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Tasikmalaya sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di masa mendatang.“Harapannya RTRW ini menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan Kota Tasikmalaya agar lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat untuk jangka panjang,” pungkasnya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.