TASIKMALAYA, FPKS — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya menggelar ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kesehatan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, mengatakan ekspose menjadi bagian penting untuk melihat urgensi sekaligus arah pembaruan regulasi kesehatan di Kota Tasikmalaya.
Bahas Urgensi dan Landasan Penyusunan Raperda
Dalam ekspose tersebut, dibahas sejumlah hal terkait pengelolaan kesehatan di Kota Tasikmalaya, termasuk urgensi dan latar belakang penyusunan Raperda serta kesesuaiannya dengan naskah akademik.
Elan menjelaskan, penyusunan Raperda mempertimbangkan berbagai landasan, mulai dari landasan filosofis dan sosiologis hingga landasan yuridis dan sektoral.
“Dalam ekspose dijelaskan urgensi dan latar belakang Raperda ini, kemudian kesesuaian dengan naskah akademiknya, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan sektoral,” ujar Elan.
Selain itu, forum juga membahas pokok-pokok perubahan regulasi dengan membandingkan rancangan regulasi tahun 2026 dengan Perda Kota Tasikmalaya tahun 2019 mengenai penyelenggaraan kesehatan.
Sesuaikan dengan UU Kesehatan dan Regulasi Terbaru
Menurut Elan, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan kesehatan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Raperda tahun 2026 antara lain disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Selain aspek regulasi, terdapat perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan kesehatan. Jika regulasi sebelumnya lebih dominan pada pelayanan kuratif dan penguatan puskesmas, Raperda baru mengakomodasi transformasi upaya kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
Perkuat Layanan Berbasis Kelurahan
Elan juga menyoroti arah penguatan pelayanan kesehatan berbasis kelurahan. Langkah ini berkaitan dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sekaligus upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Raperda juga memberikan perhatian lebih spesifik terhadap sejumlah upaya kesehatan, seperti kesehatan calon pengantin (catin), pasangan usia subur, kesehatan kerja atau K3, kesehatan lingkungan, serta kesehatan matra.
Kesehatan matra mencakup pelayanan kesehatan dalam situasi atau kegiatan tertentu, seperti ibadah haji, arus mudik, maupun berbagai event yang membutuhkan dukungan pelayanan kesehatan.
Menurut Elan, berbagai substansi tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikaji dalam pembahasan Raperda agar regulasi kesehatan Kota Tasikmalaya semakin komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (im)






