Tasikmalaya — DPRD Kota Tasikmalaya memfasilitasi audiensi antara Yayasan Al-Irsyadiyah Paseh, perwakilan masyarakat, serta sejumlah lembaga terkait guna membahas persoalan administrasi dan kepastian hukum atas aset wakaf dan tanah pesantren Al-Irsyadiyah Paseh. Audiensi tersebut berlangsung pada Jumat (23/1) di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi dan memperjelas duduk perkara yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dan pencatatan aset wakaf yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. DPRD menegaskan bahwa forum tersebut belum dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan, melainkan sebagai tahap awal klarifikasi dan pengumpulan data.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, SH, menyampaikan bahwa persoalan wakaf harus ditangani secara cermat dan proporsional. Menurutnya, wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan amanah umat yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan hukum.
“Prinsipnya, DPRD ingin memastikan setiap persoalan wakaf diselesaikan melalui mekanisme yang benar, dengan mengedepankan musyawarah, keterbukaan data, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Yadi di sela-sela audiensi.
Ia menambahkan, sebagai kota santri, Tasikmalaya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga aset keumatan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menahan diri, menghindari prasangka, serta menyerahkan proses penyelesaian pada jalur yang sah.
Dalam forum tersebut, Ketua Yayasan Al-Irsyadiyah Paseh, KH. M. Irsyad, menjelaskan bahwa audiensi ditempuh sebagai ikhtiar mencari kepastian hukum dan perlindungan atas aset wakaf serta tanah pesantren. Ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan wakaf ke depan semakin tertib dan akuntabel.
Perwakilan masyarakat, Acep Sofyan, turut menyampaikan bahwa sejumlah bidang tanah yang menjadi perhatian masih memerlukan penelusuran administrasi. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan administratif, sembari membuka ruang dialog lanjutan dengan semua pihak terkait.
Dari sisi regulasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan mengenai prinsip perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf. Ketua BWI Kota Tasikmalaya, Dr. KH. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag., menegaskan bahwa wakaf dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 serta peraturan turunannya, yang mengatur secara ketat perubahan status dan pengelolaan aset wakaf.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta audiensi, sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan dalam pengelolaan wakaf di masa mendatang.
DPRD Kota Tasikmalaya melalui Komisi IV menilai bahwa proses klarifikasi tidak cukup dilakukan di ruang rapat. Oleh karena itu, usai audiensi, DPRD bersama instansi terkait melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lokasi.
Yadi Mulyadi menilai langkah tersebut penting agar DPRD memiliki gambaran objektif sebelum merumuskan rekomendasi lanjutan. “Kami ingin setiap keputusan yang diambil berbasis fakta lapangan dan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan tetap menjaga rasa keadilan,” katanya.
Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ini secara bijak dan konstruktif. Pendekatan dialog, penghormatan terhadap hukum, serta semangat menjaga amanah umat diharapkan menjadi landasan bersama dalam menyelesaikan persoalan aset wakaf tersebut. (im)








