Pagi tadi (4/02), alhamdulillah saya berkesempatan hadir ditengah masyarakat dalam acara Musrenbang, sebuah agenda “kebersamaan” di Kecamatan Purbaratu, Tasikmalaya. Bertemu warga secara langsung selalu menghadirkan rasa syukur, sekaligus mengingatkan tentang amanah yang tidak ringan.
Siang harinya, setelah agenda tersebut selesai, kami menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dua kegiatan dalam satu hari itu menghadirkan satu benang merah yang sama: harapan akan kota dan negeri yang bersih dari korupsi.
Korupsi bukan sekadar isu hukum yang dibahas di ruang sidang atau diberitakan dalam laporan media. Ia adalah persoalan moral dan sosial yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Karena itulah, korupsi layak disebut sebagai dosa sosial.
Korupsi, Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum
Dalam banyak diskusi, korupsi sering direduksi menjadi soal pasal dan angka. Padahal, dampaknya jauh melampaui kerugian materi. Korupsi merusak kepercayaan publik, mencederai rasa keadilan, dan menciptakan ketimpangan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ketika anggaran publik diselewengkan, yang pertama kali merasakan akibatnya adalah masyarakat kecil. Jalan yang seharusnya diperbaiki menjadi rusak, layanan kesehatan berjalan setengah hati, dan pendidikan kehilangan kualitasnya. Di titik inilah korupsi berubah dari sekadar kejahatan administratif menjadi kejahatan kemanusiaan.
Dalam perspektif nilai dan agama, dosa sosial adalah perbuatan yang dampaknya tidak berhenti pada pelaku, tetapi menimpa banyak orang. Korupsi memenuhi seluruh kriteria itu. Ia dinikmati oleh segelintir orang, namun bebannya ditanggung oleh jutaan warga yang tidak pernah dilibatkan dalam keputusan tersebut.
Satu Orang Menikmati, Jutaan Menanggung Akibat
Ungkapan ini bukan sekadar metafora. Ia adalah realitas sehari-hari. Satu orang menikmati hasil korupsi, sementara masyarakat menanggung akibatnya dalam bentuk kemiskinan struktural, layanan publik yang buruk, dan rasa ketidakadilan yang terus menumpuk.
Lebih berbahaya lagi, korupsi yang dibiarkan akan melahirkan budaya permisif. Ketika penyimpangan dianggap biasa, kejujuran menjadi pengecualian. Ketika pelanggaran dimaafkan, integritas perlahan kehilangan makna. Dalam jangka panjang, ini jauh lebih merusak daripada kerugian finansial itu sendiri.
Karena itu, pesan “jangan sekali-kali korupsi” seharusnya dipahami sebagai peringatan moral yang serius. Jabatan bukan hak, melainkan amanah. Kekuasaan bukan privilese, melainkan ujian. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Amanah, Kejujuran, dan Tanggung Jawab Bersama
Upaya memberantas korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penindakan penting, tetapi pencegahan jauh lebih mendasar. Pencegahan dimulai dari kesadaran bersama bahwa kejujuran dalam hal kecil adalah fondasi bagi integritas dalam hal besar.
Gerakan antikorupsi harus hidup ditengah masyarakat. Dimulai dari keluarga, lingkungan, dan institusi publik. Menolak gratifikasi kecil, bersikap transparan, dan berani berkata tidak pada penyimpangan adalah bentuk perlawanan nyata terhadap budaya korupsi.
Pertemuan dengan masyarakat dan aliansi antikorupsi hari ini menjadi pengingat bahwa perjuangan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana atau seremonial. Ia harus menjadi komitmen jangka panjang—komitmen moral, sosial, dan spiritual.
Semoga dengan niat yang tulus dan langkah yang konsisten, kita dapat menjaga amanah, menegakkan kejujuran, dan menghadirkan tata kelola yang bersih. Korupsi adalah dosa sosial, dan melawannya adalah tanggung jawab kita bersama. (im)
Penulis:
Elan Jaelani – Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya






