Lima Kesalahpahaman Umum tentang Pokir, Ini Penjelasannya

by -2222 Views
Staf fraksi PKS, Nurdin Koswara, sedang menjelaskan perihal usulan dan proposal. (Foto: im)

Tasikmalaya, FPKS — Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir) menjadi salah satu jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi pembangunan. 

Namun, dalam praktiknya, masih banyak kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat terkait proses dan fungsi Pokir tersebut.

Staf Sekretariat Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, menyebut bahwa pemahaman yang kurang tepat seringkali membuat ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan sistem yang berlaku.

“Perlu ada edukasi bersama agar masyarakat memahami bahwa Pokir itu bagian dari mekanisme resmi perencanaan daerah, bukan sesuatu yang instan,” ujarnya.

1. Menganggap Pokir sebagai Dana Pribadi Dewan

Salah satu kesalahpahaman yang paling umum adalah anggapan bahwa anggota DPRD memiliki dana pribadi yang bisa langsung dibagikan kepada masyarakat.

Padahal, Pokir bukanlah uang tunai, melainkan usulan program yang harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran. 

Seluruh usulan tetap masuk ke dalam sistem pemerintah daerah, dibahas dalam dokumen seperti RKPD dan APBD, serta dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Anggota dewan itu mengusulkan, bukan mengeksekusi anggaran,” jelas Nurdin.

2. Berpikir Proposal Pasti Cair

Kesalahpahaman berikutnya adalah anggapan bahwa setiap proposal yang diajukan pasti akan direalisasikan. 

Kenyataannya, usulan harus melalui proses seleksi, sinkronisasi dengan program pemerintah, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Tidak semua usulan dapat diakomodasi, karena harus mengikuti skala prioritas pembangunan.

3. Tidak Memahami Adanya “Kamus”

Banyak masyarakat yang mengajukan proposal dengan bahasa bebas tanpa menyesuaikan dengan sistem perencanaan. 

Padahal, setiap usulan harus mengacu pada “kamus” program dan kegiatan OPD yang sudah terstandar.

Jika tidak sesuai dengan struktur dalam sistem, usulan berpotensi gugur secara teknis meskipun substansinya dinilai penting.

4. Salah Menentukan OPD Tujuan

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidaktepatan dalam menentukan OPD yang menangani usulan. Misalnya, persoalan drainase diajukan ke dinas yang tidak relevan.

Setiap program memiliki instansi penanggung jawab yang jelas, seperti urusan jalan di dinas teknis, pengelolaan sampah di dinas lingkungan, atau pemberdayaan ekonomi di dinas terkait UMKM.

“Kalau salah OPD, peluang usulan untuk diproses menjadi sangat kecil,” kata Nurdin.

5. Tidak Memahami Timeline Proses

Selain itu, masyarakat sering menganggap bahwa usulan yang diajukan dapat segera direalisasikan. 

Padahal, Pokir mengikuti siklus tahunan yang cukup panjang, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan anggaran, hingga pelaksanaan di tahun berikutnya.

Proses ini bisa memakan waktu hingga satu tahun atau lebih, tergantung pada tahapan dan kondisi anggaran.

Edukasi untuk Menyamakan Pemahaman

Melalui pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat dapat melihat Pokir sebagai mekanisme yang terstruktur dalam memperjuangkan aspirasi.

Kesalahan terbesar, menurut Nurdin, terletak pada ekspektasi yang tidak sesuai dengan sistem. 

Pokir bukan dana pribadi, bukan pula proses instan, melainkan jalur resmi yang harus dilalui agar usulan masyarakat bisa menjadi program nyata.

“Selama masyarakat memahami prosesnya, insyaAllah aspirasi akan lebih mudah dikawal dan diperjuangkan,” pungkasnya. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.