Tasikmalaya, FPKS — Dalam proses pengajuan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir), terdapat satu istilah penting yang kerap tidak diketahui publik, yakni “kamus”.
Padahal, keberadaan kamus ini sangat menentukan apakah sebuah usulan dapat diproses hingga masuk dalam anggaran daerah atau tidak.
Staf Sekretariat Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, menjelaskan bahwa “kamus” merupakan daftar resmi program, kegiatan, dan sub-kegiatan milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah terstandar dalam sistem perencanaan pemerintah.
“Kamus ini menjadi acuan utama dalam sistem, terutama di SIPD. Semua usulan harus disesuaikan dengan daftar yang sudah ada, tidak bisa menggunakan istilah bebas,” ujarnya.
Menyamakan Bahasa Aspirasi dengan Sistem Pemerintah
Menurut Nurdin, salah satu tantangan terbesar dalam pengajuan Pokir adalah perbedaan bahasa antara masyarakat dengan sistem perencanaan pemerintah.
Masyarakat umumnya menyampaikan kebutuhan secara sederhana dan langsung, seperti permintaan perbaikan jalan gang atau normalisasi saluran air.
Namun, dalam sistem pemerintah, usulan tersebut harus diterjemahkan ke dalam istilah yang sesuai dengan kamus. Misalnya, perbaikan jalan lingkungan harus disesuaikan menjadi “peningkatan jalan lingkungan” atau “pemeliharaan jalan permukiman”.
“Kalau tidak sesuai dengan kamus, usulan itu tidak akan bisa diinput ke sistem, sehingga otomatis tidak bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Fungsi Strategis Kamus dalam Pokir
Kamus tidak hanya berfungsi sebagai daftar istilah, tetapi juga menjadi alat penting dalam memastikan proses perencanaan berjalan sistematis. Setiap item dalam kamus sudah terhubung langsung dengan OPD yang bertanggung jawab.
Sebagai contoh, usulan terkait jalan akan masuk ke dinas teknis seperti PUPR, sementara persoalan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup, dan pemberdayaan ekonomi ke dinas terkait UMKM.
Selain itu, kamus juga menentukan apakah suatu usulan dapat dianggarkan atau tidak. Usulan yang tidak tercantum dalam kamus hampir dipastikan tidak bisa masuk dalam APBD, sementara yang sesuai memiliki peluang untuk diproses lebih lanjut.
Peran Kunci Sekretariat Fraksi
Dalam konteks ini, sekretariat fraksi memiliki peran strategis sebagai “penerjemah” antara aspirasi masyarakat dan sistem pemerintah.
Tugas ini tidak sekadar administratif, tetapi juga membutuhkan pemahaman teknis terhadap struktur perencanaan daerah.
Sekretariat membantu menyesuaikan redaksi usulan agar sesuai dengan kamus, mengarahkan proposal ke OPD yang tepat, serta memastikan usulan tidak gugur secara teknis.
“Sering kali usulan gagal bukan karena tidak penting, tetapi karena redaksinya tidak sesuai atau salah penempatan OPD. Di sinilah peran kami untuk membantu agar aspirasi tetap bisa diperjuangkan,” kata Nurdin.
Edukasi Publik agar Usulan Lebih Tepat Sasaran
Melalui pemahaman tentang kamus Pokir, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami bahwa setiap usulan membutuhkan penyesuaian dengan sistem yang berlaku. Hal ini penting agar aspirasi tidak berhenti di tahap pengajuan, tetapi benar-benar dapat diwujudkan dalam program nyata.
“Kamus ini bisa disebut sebagai bahasa resmi dalam perencanaan daerah. Kalau kita bisa menyesuaikan, maka peluang usulan untuk terealisasi akan lebih besar,” pungkasnya. (im)







