Oleh : Dede, S.IP
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota 2025
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator utama dalam menilai tingkat kemandirian fiskal suatu daerah. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2025, struktur pendapatan daerah menunjukkan capaian yang cukup baik, namun belum sepenuhnya mencerminkan kemandirian fiskal yang kuat.
Tulisan ini berpandangan bahwa penguatan PAD harus menjadi agenda prioritas, karena hingga saat ini kontribusinya masih terbatas dibandingkan total pendapatan daerah.
Berdasarkan data LKPJ 2025, realisasi total pendapatan daerah Kota Tasikmalaya mencapai Rp1,708 triliun atau 96,99% dari target. Dari jumlah tersebut, PAD terealisasi sebesar Rp425,50 miliar atau 93,67% dari target Rp454,26 miliar. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah hanya sebesar 24,90%.
Angka-angka diatas menunjukkan bahwa lebih dari 75% pendapatan daerah masih bergantung pada sumber eksternal, terutama dana transfer yang mencapai Rp1,283 triliun atau 98,14% dari target. Kondisi ini menegaskan bahwa kemandirian fiskal daerah masih perlu diperkuat secara serius.
Pertama, rendahnya kontribusi PAD menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah belum optimal. Dalam teori desentralisasi fiskal, daerah yang mandiri ditandai dengan kemampuan membiayai kebutuhan pembangunan dari sumber pendapatan sendiri.
Dengan kontribusi PAD yang masih di bawah 25%, ruang fiskal daerah menjadi terbatas. Hal ini berdampak pada fleksibilitas pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Kedua, struktur PAD menunjukkan ketimpangan antar komponen pendapatan. Pajak daerah menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp232,46 miliar atau 96,28% dari target. Namun, retribusi daerah hanya terealisasi Rp25,38 miliar atau 79,29%. Bahkan, beberapa sektor mengalami kendala serius, seperti penurunan aktivitas ekonomi dan rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Faktor daya beli masyarakat yang belum pulih juga berdampak pada penerimaan pajak, termasuk sektor perhotelan dan hiburan . Hal ini menunjukkan bahwa optimalisasi PAD tidak cukup hanya mengandalkan pajak, tetapi memerlukan diversifikasi sumber pendapatan.
Ketiga, kendala struktural dalam pengelolaan PAD masih menjadi tantangan utama. LKPJ 2025 mengidentifikasi berbagai hambatan, antara lain rendahnya kepatuhan wajib pajak, belum optimalnya sistem pemungutan, serta keterbatasan sumber daya manusia.
Selain itu, masih terdapat potensi kebocoran dan ketidakefisienan dalam pengelolaan retribusi daerah, termasuk pada sektor parkir dan pelayanan kebersihan. Tanpa perbaikan sistemik, peningkatan PAD akan sulit dicapai secara berkelanjutan.
Keempat, peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah menjadi sangat strategis dalam mendorong kemandirian fiskal. Sebagai Ketua Pansus LKPJ 2025, evaluasi terhadap kinerja PAD harus dilakukan secara objektif dan berbasis data.
DPRD tidak hanya menilai capaian, tetapi juga harus mendorong reformasi kebijakan, termasuk digitalisasi sistem pendapatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kapasitas perangkat daerah. Fungsi pengawasan harus diarahkan pada pencapaian hasil, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Sebagai kesimpulan, LKPJ 2025 menunjukkan bahwa kinerja PAD Kota Tasikmalaya telah mencapai target secara administratif, namun belum mampu menjadi pilar utama kemandirian fiskal daerah.
Kontribusi PAD sebesar 24,90% menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, memperbaiki tata kelola, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
DPRD harus memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan mampu mendorong peningkatan PAD secara nyata.
Dengan langkah ini, kemandirian fiskal daerah tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi arah kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.








