Oleh: H. Heri Ahmadi, S.Pd.I
Kalau kita mendengar kata isbat, kebanyakan orang langsung ingat sidang penetapan awal Ramadhan atau Idulfitri.
Tidak salah. Tapi sebenarnya ada istilah lain yang tidak kalah penting: itsbat nikah. Justru yang satu ini dampaknya langsung terasa dalam kehidupan keluarga sehari-hari.
Sederhananya, itsbat nikah adalah proses di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan secara agama, tetapi belum tercatat oleh negara. Jadi, pasangan yang sebelumnya hanya memiliki pengakuan secara agama, bisa mendapatkan pengakuan hukum dan akhirnya memperoleh buku nikah resmi dari KUA.
Kenapa ini penting?
Faktanya, masih cukup banyak masyarakat yang menikah secara agama saja—entah karena keterbatasan akses, biaya, atau kurangnya pemahaman. Baru ketika ada kebutuhan mendesak, seperti mengurus akta kelahiran anak, warisan, atau bahkan perceraian, mereka menyadari bahwa dokumen resmi itu sangat dibutuhkan.
Negara sebenarnya sudah mengatur hal ini dengan cukup jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pernikahan memang sah secara agama, tetapi tetap harus dicatatkan agar diakui oleh negara. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam, itsbat nikah secara khusus diatur, termasuk kapan dan bagaimana bisa diajukan ke Pengadilan Agama.
Kebutuhan Nyata di Tengah Masyarakat
Artinya, itsbat nikah, ini bukan sesuatu yang “abu-abu”. Jalurnya ada, hukumnya jelas, dan memang disiapkan sebagai solusi bagi masyarakat.
Kalau melihat data di lingkungan Peradilan Agama, perkara itsbat nikah termasuk yang cukup sering diajukan setiap tahunnya. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga rutin menggelar program itsbat nikah terpadu di berbagai daerah. Menariknya, setiap kali program ini dibuka, peminatnya selalu banyak. Ini menunjukkan satu hal sederhana: kebutuhannya memang nyata.
Sekarang bayangkan kalau itsbat nikah ini tidak dilakukan.
Secara administratif, pernikahan tidak punya kekuatan hukum. Anak bisa mengalami kesulitan saat mengurus akta kelahiran. Istri pun berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Bahkan untuk mengakses layanan publik seperti BPJS atau bantuan sosial, bisa menjadi lebih rumit.
Sebaliknya, ketika itsbat nikah dilakukan, semuanya jadi lebih jelas. Status pernikahan diakui, hak-hak keluarga terlindungi, dan urusan administrasi jauh lebih mudah. Negara benar-benar hadir di situ.
Perlu Dukungan dan Kepedulian Bersama
Lalu, bagaimana dengan biayanya? Secara umum, itsbat nikah berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 600 ribu, tergantung kondisi perkara. Bagi sebagian orang mungkin terasa ringan, tapi bagi sebagian lainnya tetap menjadi beban.
Untungnya, ada solusi. Bagi masyarakat tidak mampu, bisa mengajukan perkara secara prodeo alias gratis. Selain itu, ada juga program itsbat nikah terpadu yang biasanya dibiayai oleh pemerintah, baik dari APBN maupun APBD. Dalam program ini, masyarakat bahkan bisa langsung mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran anak sekaligus.
Namun, kita juga perlu jujur melihat kenyataan.
Program gratis ini sangat bergantung pada anggaran. Kalau anggarannya terbatas, kuotanya pun ikut terbatas. Bahkan bisa saja tidak tersedia di waktu tertentu. Disinilah pentingnya peran pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk memastikan program ini tetap berjalan.
Sebagai bagian dari Fraksi PKS, saya memandang isu itsbat nikah ini bukan sekadar urusan administratif. Ini soal perlindungan keluarga. Soal memastikan perempuan dan anak mendapatkan haknya. Dan soal bagaimana negara hadir untuk masyarakat, terutama yang paling membutuhkan.
Karena itu, perhatian terhadap itsbat nikah bisa kita dorong lewat berbagai cara: mulai dari dukungan anggaran, kolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil, hingga edukasi kepada masyarakat agar ke depan semakin banyak yang sadar pentingnya pencatatan pernikahan sejak awal.
Memang, idealnya semua pernikahan langsung tercatat. Itu yang harus terus kita dorong. Tapi selama masih ada yang belum, itsbat nikah adalah jembatan penting yang tidak boleh kita abaikan.
Jadi, itsbat nikah ini bukan sekadar istilah hukum. Ini tentang kepastian, perlindungan, dan masa depan keluarga. Dan menurut saya, itu cukup alasan untuk kita semua—termasuk kami di DPRD—memberi perhatian yang serius. (im)
H. Heri Ahmadi, S.PdI
Anggota Fraksi PKS, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya







