Semua Program Bersumber dari Anggaran Daerah Wajib SPJ, Begini Penjelasannya

by -1238 Views
Staf sekretariat PKS Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara dan Deni Fajar Rohadi.

Tasikmalaya, FPKS — Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa setiap program yang bersumber dari anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Bahkan, masih yang mengira bantuan hibah atau sosial tidak memerlukan laporan.

Staf Sekretariat Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memiliki pertanggungjawaban, tanpa terkecuali.

“Semua program yang menggunakan anggaran daerah wajib ada SPJ. Tapi memang bentuknya bisa berbeda, tergantung jenis kegiatannya,” ujarnya.

Semua Anggaran Wajib Dipertanggungjawabkan

Menurut Nurdin, setiap rupiah yang digunakan dari APBD harus memiliki laporan yang jelas. 

Hal ini berlaku untuk berbagai jenis program, mulai dari bantuan, hibah, kegiatan fisik, hingga pengadaan barang.

SPJ menjadi bukti bahwa anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Tanpa adanya SPJ, sebuah kegiatan dapat dianggap tidak sah secara administratif dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Perbedaan SPJ Berdasarkan Jenis Kegiatan

Nurdin menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada siapa yang menyusun SPJ dan bentuk dokumennya.

Untuk kegiatan fisik seperti pembangunan jalan, drainase, atau renovasi fasilitas umum, penyusunan SPJ menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana kegiatan. 

Dokumen yang disusun biasanya meliputi kontrak kerja, laporan progres, berita acara, hingga dokumentasi pekerjaan.

Sementara itu, untuk hibah dan bantuan sosial, justru penerima bantuan yang wajib menyusun SPJ. Laporan ini mencakup penggunaan dana, bukti pembelian seperti kwitansi atau nota, dokumentasi kegiatan, serta surat pernyataan tanggung jawab.

“Ini yang sering menjadi kendala di lapangan, karena tidak semua penerima siap secara administrasi,” katanya.

Adapun untuk bantuan berupa barang, SPJ tetap ada, umumnya disusun oleh OPD melalui dokumen pengadaan dan berita acara serah terima. 

Namun, penerima juga dapat diminta menyampaikan laporan pemanfaatan sebagai bentuk tanggung jawab.

Edukasi untuk Menghindari Kesalahan

Salah satu penyebab utama kesalahan di lapangan adalah anggapan bahwa bantuan tidak memerlukan laporan. Padahal, justru bantuan hibah dan sosial memiliki kewajiban SPJ yang cukup ketat.

Untuk itu, sekretariat fraksi berperan aktif dalam memberikan edukasi sejak awal kepada masyarakat. Mulai dari mengingatkan kewajiban penyusunan SPJ, menjelaskan dokumen yang diperlukan, hingga membantu agar laporan dapat disusun dengan benar.

“Yang penting disampaikan sejak awal, supaya penerima tidak kaget saat diminta laporan di akhir,” ujar Nurdin.

SPJ sebagai Bagian dari Tanggung Jawab Bersama

Melalui pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa SPJ bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.

Setiap program dari APBD, baik fisik maupun nonfisik, memiliki mekanisme pertanggungjawaban masing-masing. Dengan memahami perbedaan tersebut, proses pelaksanaan program diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.

“Kalau semua pihak memahami sejak awal, maka program tidak hanya berjalan, tetapi juga selesai dengan baik secara administrasi,” pungkas Nurdin. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.