BPKAD Tasikmalaya: Kuat di Administrasi, Diuji oleh Ketidakpastian Fiskal

by -1941 Views
Ketua Pansus LKPJ 2025, Dede, SIP.

Oleh : Dede, S.IP

Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya pada 2025 menunjukkan capaian yang solid. Realisasi pendapatan mencapai 98,04% atau Rp.1,30 triliun, sedangkan belanja terealisasi 95,86% dari total anggaran.

Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih. Secara administratif, capaian ini mencerminkan tata kelola yang tertib dan akuntabel. Namun, kondisi fiskal saat ini menuntut peran yang lebih strategis.

Perlu diluruskan bahwa BPKAD bukan OPD penghasil utama pendapatan. BPKAD adalah pengelola keuangan dan aset daerah. Tugasnya meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan kas, pelaporan, serta pengendalian barang milik daerah.

Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang ada, tetapi terbatas pada hasil pengelolaan aset, seperti dividen BUMD dan pemanfaatan aset. Data 2025 menunjukkan kontribusi PAD dari BPKAD sebesar Rp.22,05 miliar, relatif kecil dalam struktur pendapatan daerah yang masih didominasi oleh Pendapatan transfer.

Dengan kondisi ini, kinerja BPKAD tidak tepat diukur dari besarnya PAD. Ukuran yang lebih relevan adalah kemampuan menjaga stabilitas fiskal, memastikan likuiditas kas, serta mengelola aset agar memberikan nilai ekonomi. Peran ini menjadi krusial ketika struktur APBD sangat bergantung pada Pendapatan transfer dari pusat dan provinsi.

Ketergantungan tersebut menimbulkan risiko serius. Masalah pertama adalah ketidakpastian proyeksi kas. APBD disusun berdasarkan pagu indikatif. Ketika realisasi Pendapatan transfer tidak sesuai, terjadi ketidaksesuaian arus kas. Dampaknya adalah penundaan pencairan anggaran, termasuk proyek fisik yang sudah berjalan. Risiko utang belanja di akhir tahun menjadi meningkat.

Masalah kedua adalah tekanan belanja wajib yang tidak fleksibel. Gaji pegawai dan PPPK menyerap porsi besar anggaran. Di sisi lain, belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus tetap dipenuhi karena diatur dalam standar pelayanan minimal. Saat Pendapatan transfer menurun, ruang fiskal menjadi sangat terbatas.

Masalah ketiga adalah perubahan regulasi yang semakin ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 mengatur proporsi belanja secara rinci. Anggaran pendidikan minimal 20%, belanja pegawai dibatasi maksimal 30%, dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%.

Selain itu, beberapa jenis pajak daerah memiliki ketentuan penggunaan khusus. Pemerintah pusat juga mengarahkan penggunaan dana untuk program prioritas seperti penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi. Jika kinerja daerah tidak memenuhi indikator, penyaluran dana dapat ditunda.

Masalah keempat adalah dilema prioritas anggaran. Dalam kondisi fiskal terbatas, BPKAD harus menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan teknis. Belanja pegawai cenderung dipertahankan, sementara belanja modal sering ditunda. Dampaknya, pembangunan jangka panjang berpotensi terhambat.

Masalah kelima adalah tuntutan optimalisasi PAD. Ketergantungan pada Pendapatan transfer membuat daerah rentan. BPKAD perlu mendorong peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset secara produktif, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Digitalisasi transaksi juga penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Dalam perspektif manajemen publik, kondisi ini menuntut penerapan prinsip value for money. Prinsip ini menekankan tiga hal. Pertama, ekonomi, yaitu penggunaan anggaran dengan biaya yang wajar. Kedua, efisiensi, yaitu menghasilkan output maksimal dari input yang tersedia. Ketiga, efektivitas, yaitu memastikan output benar-benar mencapai tujuan. Dengan prinsip ini, setiap belanja tidak hanya dinilai dari serapan, tetapi dari manfaat nyata bagi masyarakat.

BPKAD Tasikmalaya telah mengambil langkah positif melalui digitalisasi sistem seperti SIPD, PROTASIK, dan BISMA. Namun, tantangan ke depan membutuhkan kemampuan lebih dari sekadar administrasi. BPKAD harus memperkuat analisis fiskal dan mampu merespons perubahan kebijakan secara cepat.

Beberapa langkah perlu diperkuat. Pertama, menyusun anggaran secara konservatif untuk mengantisipasi ketidakpastian Pendapatan transfer. Kedua, menekan belanja non-prioritas sejak tahap perencanaan. Ketiga, mengatur penjadwalan proyek agar arus kas tetap stabil. Keempat, mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber PAD berkelanjutan. Kelima, memperkuat koordinasi pembiayaan dengan pemerintah provinsi untuk mendukung proyek prioritas. Keenam, melakukan penyesuaian APBD melalui refocusing ketika proyeksi pendapatan tidak tercapai.

Pada akhirnya, kinerja BPKAD tidak hanya diuji oleh angka realisasi, tetapi oleh kemampuannya menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan eksternal. Dalam situasi ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi fungsi strategis yang menentukan arah dan keberlanjutan pembangunan daerah.

 

Dede, S.IP

Ketua Pansus LKPJ Walikota 2025

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.