Fraksi PKS Kawal Raperda SOTK, Dorong Reformasi Birokrasi Lebih Efektif dan Efisien

by -1625 Views
Rapat Pembahasan Raperda SOTK Komisi I di Ruang Paripurna, Rabu (8/4).

Tasikmalaya, FPKS – DPRD Kota Tasikmalaya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Rabu (8/4) di Ruang Paripurna.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya reformasi birokrasi daerah, guna menjawab tantangan peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis yang harus dikawal secara serius.

Atasi Tumpang Tindih dan Inefisiensi

Dede menjelaskan, perubahan Raperda SOTK ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan masih adanya tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lambatnya pelayanan publik serta pemborosan anggaran.

“Beberapa urusan memiliki irisan yang cukup tinggi, sehingga memicu duplikasi program dan memperpanjang proses koordinasi. Ini yang harus diperbaiki melalui penataan struktur organisasi,” ujarnya.

Salah satu langkah yang diusulkan dalam perubahan ini adalah penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi satu dinas yang lebih terintegrasi. 

Selain itu, dilakukan juga redistribusi urusan pada dinas yang menangani pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program prioritas, seperti penanganan stunting serta perlindungan perempuan dan anak, yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Dorong Efisiensi dan Penataan Kelembagaan

Selain penataan fungsi, perubahan Raperda SOTK juga mencakup penyesuaian nomenklatur dinas agar selaras dengan regulasi nasional. 

Beberapa dinas mengalami perubahan nama, seperti Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Tidak hanya itu, terdapat pula penguatan kelembagaan melalui peningkatan tipologi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta penyesuaian pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Dari sisi efisiensi, Dede menyebutkan bahwa jumlah perangkat daerah direncanakan berkurang dari 36 menjadi 34. Penyederhanaan ini juga berdampak pada rasionalisasi jabatan struktural dan potensi penghematan belanja pegawai hingga ratusan juta rupiah per tahun.

“Ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan tidak hanya memperbaiki struktur, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran yang lebih terukur,” jelasnya.

Pengawasan dan Implementasi Jadi Kunci

Meski demikian, Dede menekankan bahwa keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Dengan target penerapan pada tahun 2027, pemerintah daerah perlu melakukan persiapan matang, terutama dalam penyesuaian sumber daya manusia dan integrasi sistem kerja.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan DPRD agar perubahan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penyesuaian administratif.

“DPRD akan memastikan efisiensi yang dihasilkan tidak menurunkan kualitas pelayanan. Evaluasi berkala, digitalisasi layanan, serta peningkatan kapasitas aparatur harus berjalan seiring,” tegasnya.

Fraksi PKS, lanjut Dede, berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan hingga implementasi Raperda SOTK, agar reformasi birokrasi di Kota Tasikmalaya mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.