Oleh: Ishak Parid, SPdI
Dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, anggota dewan dituntut untuk menghasilkan keputusan yang tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah kegiatan studi banding atau pembelajaran antar daerah.
Studi banding pada dasarnya merupakan proses membuka wawasan terhadap suatu permasalahan, sehingga anggota dewan dapat menimba pengalaman dari daerah lain, memahami berbagai pendekatan penyelesaian, sekaligus memperkaya bahan kajian kebijakan.
Dengan melihat langsung praktik yang telah berjalan, pemahaman yang diperoleh menjadi lebih utuh dibandingkan hanya bersandar pada laporan tertulis.
Hal ini menjadi penting terutama dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang menuntut evaluasi tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada realisasi dan dampaknya.
Melalui interaksi langsung, anggota dewan dapat melihat bagaimana suatu kebijakan dijalankan, tantangan yang dihadapi, serta hasil yang dicapai secara lebih konkret.
Menguatkan Kajian melalui Pengalaman Nyata
Kegiatan yang dilakukan Pansus LKPJ 2025 DPRD Kota Tasikmalaya ke Kota Cimahi menjadi salah satu contoh bagaimana studi banding diarahkan untuk memperkuat substansi kajian.
Fokus pembahasan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak bersifat umum, melainkan menyoroti isu strategis yang sedang dihadapi daerah.
Dalam praktiknya, data dan informasi memang dapat diakses melalui teknologi informasi. Namun, banyak aspek penting yang tidak sepenuhnya tercermin dalam data sekunder, seperti proses implementasi kebijakan, inovasi di lapangan, hingga dinamika pengelolaan yang berkembang secara kontekstual.
Melalui dialog dan pertukaran pengalaman, anggota dewan dapat memahami secara lebih mendalam bagaimana suatu daerah mengelola potensinya.
Dalam konteks PAD, misalnya, terdapat daerah yang memiliki aset cukup luas namun belum optimal dalam pemanfaatannya, sementara daerah lain memiliki konsep pengelolaan yang kuat tetapi dengan keterbatasan lahan. Perbedaan ini menjadi ruang pembelajaran untuk menemukan pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu, kesamaan karakteristik antar daerah—seperti antara Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi—menjadi nilai tambah dalam proses pembelajaran, karena memungkinkan perbandingan yang lebih relevan dan aplikatif.
Mendorong Kebijakan yang Lebih Aplikatif dan Berdampak
Hasil dari studi banding tidak berhenti pada kegiatan itu sendiri, tetapi menjadi bagian dari proses penyusunan rekomendasi kebijakan. Dalam konteks Pansus LKPJ, berbagai temuan dan pembelajaran yang diperoleh akan dirumuskan menjadi masukan yang lebih tajam, tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga solutif.
Pendekatan ini memungkinkan kebijakan yang dihasilkan lebih berbasis pada praktik nyata, sehingga memiliki tingkat keterlaksanaan yang lebih tinggi. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga pengalaman empiris dari daerah lain yang telah lebih dahulu menjalankan kebijakan serupa.
Dalam jangka panjang, proses pembelajaran seperti ini turut mendorong peningkatan kualitas kebijakan publik, efisiensi pengelolaan anggaran, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
Upaya seperti optimalisasi aset daerah, misalnya, dapat berkembang menjadi salah satu strategi alternatif dalam meningkatkan PAD apabila didukung oleh konsep dan pengelolaan yang tepat.
Dengan demikian, studi banding dapat dipahami sebagai bagian dari investasi pengetahuan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembelajaran yang terarah dan tindak lanjut yang jelas, kegiatan ini berkontribusi pada lahirnya kebijakan yang lebih efektif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (im)
Oleh: Ishak Parid, SPdI
Anggota Pansus LKPJ 2025 dari Fraksi PKS







