Tasikmalaya, FPKS — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, Senin (13/4/2026).
Rapat ini membahas capaian kinerja sekaligus sejumlah tantangan yang masih dihadapi, khususnya di sektor pendidikan dan perlindungan sosial.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, H. Ishak Parid, SPdI, menyampaikan apresiasi atas capaian Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan data yang disampaikan, APS untuk jenjang PAUD mencapai 80,38 persen, SD 97,41 persen, dan SMP 96,46 persen.
“Secara umum capaian APS ini patut diapresiasi, karena menunjukkan tingkat partisipasi pendidikan masyarakat cukup baik,” ujar Ishak.
Namun demikian, ia juga menyoroti adanya fenomena pergeseran pilihan masyarakat dalam mengakses pendidikan, termasuk meningkatnya minat terhadap Sekolah Rakyat.
Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas dan pemerataan pendidikan tetap terjaga.
Selain itu, Ishak menekankan masih adanya kekurangan tenaga pendidik dan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan jika tidak segera diantisipasi secara sistematis.
Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Disdik Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, cukup terbatas karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, ia berharap tetap ada ruang optimalisasi dalam pengawasan dan pemanfaatannya di tingkat daerah.
Pemutakhiran Data Sosial dan Dinamika Desil
Dalam rapat bersama Dinas Sosial, perhatian Pansus tertuju pada pentingnya validitas dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Budi Rachman, hadir bersama jajaran untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme yang berjalan.
Ishak Parid menyoroti persoalan perubahan desil yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat. Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok, dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi).
Pemerintah umumnya menggunakan desil 1–5 sebagai kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI.
“Permasalahan di lapangan, masyarakat seringkali dikagetkan dengan perubahan desil. Ada yang sebelumnya menerima bantuan, kemudian tidak lagi karena dianggap naik tingkat kesejahteraannya,” ungkap Ishak.
Dalam forum tersebut, Dinas Sosial menyampaikan bahwa perubahan data desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjelaskan detail perubahan tersebut.
Sebagai langkah solutif, masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat. Melalui mekanisme ini, data dapat diusulkan untuk diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan.
Dorongan Sinergi dan Perbaikan Berkelanjutan
Melalui rapat ini, Pansus LKPJ berharap adanya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ishak menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan yang ada bisa dirasakan manfaatnya secara adil dan merata oleh masyarakat,” pungkasnya. (im)







