DPRD Kota Tasikmalaya Terima Audiensi LSM Terkait MBG, Heri Ahmadi Soroti Tata Kelola dan Perizinan Dapur MBG

by -1566 Views
Wakil Ketua DPRD, Heri Ahmadi saat menerima audiensi LSM tentang MBG, Rabu (14/4)

Tasikmalaya, FPKS — Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya bersama Komisi I dan Komisi III menggelar rangkaian audiensi dengan LSM Sajalur terkait tata kelola dan perizinan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tasikmalaya, Selasa (14/4). 

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran.

Audiensi pertama membahas tata kelola dan perizinan dapur MBG, sementara sesi kedua menyoroti aspek operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Rangkaian kegiatan berlangsung secara maraton sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan program berjalan optimal.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Heri Ahmadi, SPdI, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif. 

Ia menegaskan, pihak LSM tidak menolak program MBG, melainkan ingin memastikan pelaksanaannya sesuai tujuan.

“Mereka pada prinsipnya mendukung program ini, namun ingin memastikan agar berjalan tepat sasaran, sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Heri.

Sorotan pada Perizinan dan Kelembagaan
Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan mencuat, terutama terkait perizinan dapur MBG. 

Beberapa izin yang disoroti antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) 

Secara umum, PBG berkaitan dengan legalitas bangunan, IPAL menyangkut pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan, sementara SLHS memastikan standar kebersihan dan kesehatan terpenuhi.

LSM Sajalur mendorong agar seluruh perizinan tersebut segera diselesaikan oleh penyelenggara SPPG. 

Bahkan, disampaikan batas waktu hingga 30 April 2026 untuk pemenuhan izin, dengan konsekuensi evaluasi menyeluruh terhadap dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan.

Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) MBG berada langsung di bawah pemerintah pusat, sementara di tingkat Kota Tasikmalaya diketuai oleh Wakil Wali Kota. 

Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum optimal karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum teknis.

Dorongan Perbaikan dan Respons Cepat
Menanggapi hal tersebut, Heri Ahmadi menyampaikan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, ia menghimbau seluruh pengelola dapur MBG atau SPPG untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, ia mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya, untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar operasional bagi Satgas MBG di daerah. Regulasi ini dinilai penting agar koordinasi dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Ketiga, Heri juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap pengaduan masyarakat. Ia mendorong agar setiap laporan terkait pelaksanaan MBG dapat segera ditindaklanjuti oleh koordinator dari Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.

“Program ini sangat baik, tetapi perlu didukung tata kelola yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, DPRD berharap adanya percepatan perbaikan dalam tata kelola MBG di Kota Tasikmalaya, sehingga program nasional ini dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.