Bamus DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Perubahan Jadwal Paripurna Raperda SOTK

by -1225 Views
Anggota Bamus dari fraksi PKS, Elan Jaelani.

Tasikmalaya, FPKS — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat pada Rabu (15/4/2026) untuk membahas perubahan jadwal rapat paripurna. 

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyesuaian waktu pelaksanaan paripurna terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Dalam hasil rapat, disepakati bahwa rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (17/4/2026). Perubahan jadwal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif, sehingga pembahasan dapat berjalan optimal.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam proses legislasi. 

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar pembahasan Raperda bisa lebih matang dan menghasilkan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

Peran Bamus dalam Menjaga Efektivitas Agenda DPRD
Badan Musyawarah atau Bamus merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran strategis dalam menyusun agenda dan jadwal kegiatan dewan. 

Melalui Bamus, seluruh agenda seperti rapat paripurna, rapat komisi, hingga kegiatan lainnya diatur secara terencana dan terkoordinasi.

Peran ini dinilai penting untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kerja DPRD, terutama dalam menangani berbagai agenda strategis daerah. Dengan adanya Bamus, setiap pembahasan dapat dijadwalkan secara proporsional sesuai dengan tingkat urgensi dan kesiapan materi.

Elan Jaelani menilai, fungsi Bamus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memastikan proses legislasi berjalan tertib dan terarah. 

“Bamus menjadi pengatur ritme kerja DPRD, sehingga setiap agenda dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Pentingnya Perubahan Raperda SOTK
Lebih lanjut, Elan menekankan pentingnya pembahasan Raperda tentang perubahan SOTK. 

Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar dalam penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Perubahan SOTK diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi, memperjelas fungsi dan kewenangan perangkat daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal.

“Perda SOTK ini sangat strategis karena menyangkut bagaimana pemerintah daerah bekerja. Jika strukturnya tepat, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih maksimal,” ungkapnya.

Dengan dijadwalkannya paripurna pada 17 April mendatang, DPRD Kota Tasikmalaya diharapkan dapat segera mengambil keputusan terhadap Raperda tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.