DPRD Kota Tasikmalaya Setujui Raperda Perubahan SOTK, Elan Jaelani: Dorong Efisiensi dan Penataan Lebih Optimal

by -1173 Views
Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (17/4)

Tasikmalaya, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (17/4/2026). 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya mulai pukul 09.00 WIB.

Paripurna ini menjadi tahapan penting setelah melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Raperda tersebut mengatur penataan ulang struktur perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah positif dalam mendorong efisiensi birokrasi. Ia juga mengungkapkan bahwa gagasan penataan ini sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2023.

“Ini langkah yang baik, karena selain meningkatkan efisiensi, juga memperjelas fungsi dan peran masing-masing perangkat daerah,” ujar Elan.

Penggabungan dan Penyesuaian Nomenklatur OPD
Dalam Raperda tersebut, terdapat sejumlah perubahan penting, di antaranya penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi satu dinas yang menangani urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan permukiman secara terintegrasi.

Selain itu, dilakukan redistribusi urusan pada dinas lain. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan, sementara urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi bagian dari Dinas Sosial.

Perubahan juga mencakup penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Begitu pula dengan perubahan nama pada dinas kepemudaan, perpustakaan, serta tenaga kerja.

Di sisi lain, terdapat pula perubahan tipologi pada beberapa lembaga, seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang meningkat dari tipe C menjadi tipe A, serta penguatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dorong Penataan yang Rasional dan Akuntabel
Elan Jaelani menegaskan bahwa setelah disahkannya Raperda ini, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah penataan perangkat daerah secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengelolaan aset, penganggaran, perencanaan program, hingga penataan sumber daya manusia.

Menurutnya, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara proporsional, rasional, dan akuntabel agar tujuan dari perubahan struktur benar-benar tercapai.

“Jangan hanya berhenti pada perubahan struktur, tetapi harus diikuti dengan langkah strategis yang terukur, agar kinerja pemerintahan semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat meningkat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi landasan penting dalam memastikan perubahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan penataan organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih baik di masa mendatang. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.