Tasikmalaya, FPKS– DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (17/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna ini menjadi langkah penting dalam penataan kelembagaan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Dede, S.IP, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, menyebut pengesahan Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini sebagai upaya korektif atas berbagai persoalan klasik birokrasi daerah.
Menjawab Masalah Klasik Birokrasi
Menurut Dede, perubahan SOTK dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang selama ini menghambat kinerja pemerintahan, seperti tumpang tindih kewenangan, ketidakseimbangan beban kerja, hingga lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.
“Evaluasi kelembagaan menunjukkan adanya inkonsistensi tugas dan fungsi, kondisi overload dan underload pekerjaan, serta irisan program yang berdampak pada inefisiensi anggaran dan layanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan birokrasi berjalan lebih proporsional dan rasional. Perda yang disusun pun telah melalui kajian mendalam serta mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga memiliki dasar regulasi yang kuat.
Integrasi dan Efisiensi Struktur
Salah satu perubahan signifikan dalam SOTK baru adalah penggabungan sejumlah urusan yang sebelumnya tersebar di beberapa dinas. Urusan pekerjaan umum, tata ruang, perumahan, dan kawasan permukiman kini disatukan dalam satu dinas guna menghilangkan duplikasi program dan memperjelas alur kerja.
Selain itu, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dialihkan ke dinas kesehatan, sementara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masuk ke dinas sosial. Langkah ini dinilai akan memperkuat keterkaitan program serta meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan.
Dari sisi struktur, jumlah perangkat daerah juga disederhanakan dari 36 menjadi 34.
“Ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diterapkan dalam desain kelembagaan,” kata Dede.
Tantangan Implementasi Menuju 2027
Meski demikian, Dede mengingatkan bahwa perubahan struktur bukanlah tujuan akhir. Struktur yang baik, menurutnya, harus diikuti dengan kesiapan implementasi agar berdampak pada peningkatan kinerja.
DPRD melalui Bapemperda memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah, di antaranya pentingnya penyiapan transisi kelembagaan secara menyeluruh, mulai dari penataan aset, penyesuaian anggaran, hingga penempatan sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk segera menyusun regulasi turunan, memperkuat sistem merit dalam manajemen aparatur, serta menyiapkan peta jalan implementasi yang jelas dan terukur.
“Konsistensi perencanaan menjadi kunci. Seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran menuju 2027 harus sudah mengacu pada struktur baru,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan adaptasi birokrasi, potensi resistensi internal, serta kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur. Dalam hal ini, kepemimpinan yang kuat dan koordinasi yang efektif dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan.
DPRD, lanjut Dede, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan implementasi berjalan sesuai arah kebijakan. “Tahun 2027 akan menjadi titik uji. Apakah perubahan ini benar-benar meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, atau hanya berhenti pada perubahan struktur,” pungkasnya. (im)








