Oleh: Elan Jaelani, SH
Meningkatnya permintaan audiensi masyarakat kepada DPRD Kota Tasikmalaya dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal penting yang tidak boleh diabaikan.
Beragam persoalan disampaikan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sengketa batas lahan dan pelanggaran tata ruang.
Fenomena ini sejatinya mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sekaligus harapan besar terhadap peran DPRD sebagai representasi rakyat.
Hak Masyarakat dan Fungsi DPRD
Dalam perspektif normatif, setiap warga negara memiliki hak atas ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kepentingan umum, serta keberlanjutan.
Di tingkat daerah, hal tersebut diperkuat melalui berbagai peraturan daerah, termasuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya.
Dalam konteks ini, masyarakat berhak menyampaikan keberatan atau aspirasi apabila terdapat dugaan pelanggaran tata ruang yang berdampak pada kehidupan mereka, seperti bangunan yang menutup drainase, berdiri di sempadan sungai, atau tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
Disinilah DPRD menjalankan fungsi strategisnya. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam konteks persoalan tata ruang dan perizinan, fungsi pengawasan menjadi sangat dominan. DPRD menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.
Advokasi dan Dorongan Kebijakan
Peran DPRD tidak berhenti pada menerima aspirasi. Lebih dari itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengadvokasi atau membela kepentingan masyarakat.
Advokasi ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari menjaga hak atas ruang hidup yang layak, kenyamanan lingkungan, hingga perlindungan dari dampak negatif pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Ketika terdapat bangunan yang diduga melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi warga sekitar, DPRD dapat mengambil langkah aktif. Bentuknya bisa berupa pemanggilan pihak terkait, fasilitasi mediasi antara masyarakat dan pemerintah, hingga mendorong evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan.
Selain itu, DPRD juga memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dalam proses perizinan. Transparansi tidak hanya menyangkut aspek biaya, tetapi juga prosedur, persyaratan, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan izin.
Dengan transparansi yang baik, potensi konflik dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat ditingkatkan.
Menjaga Keseimbangan Kepentingan
Dalam menjalankan perannya, DPRD juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Tidak dapat dipungkiri bahwa investasi dan pembangunan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, semua itu harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.
“Desakan, dorongan, dan tekanan” yang dilakukan DPRD kepada pihak eksekutif merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Langkah tersebut dapat berupa pemberian rekomendasi, pengingat, hingga teguran kepada perangkat daerah agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai regulasi.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa kewenangan eksekusi tetap berada di tangan pemerintah kota. Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
Pada akhirnya, kehadiran DPRD harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tata ruang yang tertib, perizinan yang transparan, serta lingkungan yang terjaga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil dari kolaborasi semua pihak.
DPRD, sebagai representasi rakyat, akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (im)
Elan Jaelani, SH – Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.








