Yadi Mulyadi Terima Audiensi SAPMA Pemuda Pancasila, Soroti Optimalisasi Perda Tata Nilai

by -1260 Views
Anggota Komisi IV dari fraksi PKS, H. Yadi Mulyadi, menerima audiensi membahas perda tata nilai, Jumat (24/4)

DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi SAPMA Pemuda Pancasila terkait evaluasi Perda Tata Nilai, dengan penekanan pada pentingnya optimalisasi implementasi tanpa mengabaikan aspek historis dan kultural masyarakat.

Tasikmalaya, FPKS – Kegiatan audiensi berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. 

Pertemuan ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, Komisi I, dan Komisi IV, dengan agenda utama menerima masukan dari SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya terkait pelaksanaan Perda Tata Nilai yang dinilai belum berjalan optimal.

Anggota Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, SH, menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi dan perbaikan kebijakan publik.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian penting dalam evaluasi kebijakan. Kami menerima dan mengapresiasi setiap masukan yang disampaikan,” ujar Yadi.

Memahami Sejarah dan Karakter Kota

Dalam kesempatan tersebut, Yadi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya memahami latar belakang lahirnya Perda Tata Nilai. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini berawal dari usulan kalangan ulama dan ajengan Tasikmalaya sejak tahun 2012, yang kemudian diproses dan disahkan pada 2014.

Menurutnya, aspek historis ini tidak bisa dilepaskan dari karakter Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota pesantren, dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan.

“Latar belakang ini perlu dipahami agar niat baik dalam melakukan perbaikan tidak justru menimbulkan persoalan baru, khususnya dengan para penggagas perda, yakni para ulama,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap usulan revisi atau koreksi terhadap perda perlu didiskusikan kembali bersama para ulama dan ajengan sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam lahirnya regulasi tersebut.

Peran DPRD dan Pemerintah Kota dalam Implementasi

Lebih lanjut, Yadi Mulyadi menyampaikan bahwa Perda Tata Nilai telah melalui proses legislasi yang sah dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, jika diperlukan, DPRD dapat berperan sebagai mediator antara masyarakat dan para ulama untuk membahas kemungkinan penyempurnaan kebijakan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek teknis pelaksanaan perda merupakan kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun peraturan wali kota (perwalkot) sebagai turunan dari perda untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

“DPRD berperan dalam fungsi legislasi dan pengawasan, sementara teknis pelaksanaan berada di ranah pemerintah kota. Sinergi keduanya menjadi kunci agar perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Yadi. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.