Kunjungan lapangan ke objek wisata Karang Resik, penting untuk memastikan kejelasan status aset dan legalitas lahan guna mendukung pengembangan investasi pariwisata.
Tasikmalaya, FPKS – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan kunjungan lapangan ke objek wisata Karang Resik pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Objek wisata Karang Resik sendiri secara geografis berada di perbatasan antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Kondisi ini menjadikan kejelasan status aset dan administrasi lahan sebagai hal yang krusial.
Kunjungan lapangan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Asisten I, Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Tasikmalaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Fokus utama peninjauan adalah memastikan tidak adanya aset yang rusak atau hilang, sekaligus memverifikasi kondisi riil di lapangan.
Dorong Kepastian Legalitas Lahan
Anggota Pansus LKPJ 2025 dari Komisi II Fraksi PKS, Ishak Parid, menegaskan pentingnya kejelasan legal formal atas lahan Karang Resik.
Menurutnya, kepastian status lahan harus diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini untuk memastikan bahwa lahan seluas sekitar 1,5 hektare tersebut benar berada dalam wilayah Kota Tasikmalaya dan tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.
“Legalitas harus jelas. Harus dipastikan lahannya berada di wilayah kota dan memiliki sertifikat resmi,” ujarnya.
Kepastian administrasi ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Terlebih, kawasan tersebut memiliki nilai strategis dalam pengembangan sektor pariwisata daerah.
Cegah Sengketa, Dukung Investasi Wisata
Lebih lanjut, Ishak Parid mengingatkan agar tidak muncul klaim sepihak dari pihak tertentu yang dapat mengganggu status kepemilikan lahan. Ia menilai, potensi sengketa dapat berdampak langsung terhadap minat investor yang ingin mengembangkan kawasan tersebut.
“Jangan sampai ada klaim dari masyarakat yang menimbulkan ketidakpastian. Ini bisa membuat investor ragu untuk masuk,” katanya.
Menurutnya, kejelasan legalitas dan administrasi menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, khususnya di sektor jasa wisata. Jika terdapat persoalan di lapangan, ia mendorong agar pemerintah segera mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan Karang Resik dapat dikembangkan secara optimal. Dengan dukungan legalitas yang kuat, kawasan tersebut berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. (im)








