Audiensi terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan di jalan umum ini penting untuk memperjelas kewenangan lembaga terkait.
TASIKMALAYA, FPKS — Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan di jalan umum, Senin (18/5) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
Audiensi tersebut turut dihadiri pihak perusahaan leasing ACC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam forum itu, DPRD berperan sebagai mediator untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus yang dibahas berkaitan dengan penarikan kendaraan sepeda motor jenis N-Max dengan nilai sekitar Rp45 juta. Dalam perkembangannya, persoalan tersebut disebut berkembang hingga menyangkut nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp138 juta.
DPRD Dorong Kejelasan Kewenangan
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Ishak Parid, SPdI, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan mediasi ketiga yang dilakukan DPRD terkait persoalan yang sama.
Menurut Ishak, DPRD berupaya mendorong adanya kejelasan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut, baik dari sisi administrasi leasing maupun dugaan pelanggaran pidana.
“DPRD berada pada posisi memediasi dan mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini bisa lebih jelas dan terarah penyelesaiannya,” ujar Ishak.
Ia menjelaskan bahwa terkait mekanisme leasing dan penarikan kendaraan, terdapat kewenangan OJK serta BPSK untuk melihat apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan atau terdapat pelanggaran administrasi.
Perusahaan leasing ACC sendiri berada dalam pengawasan OJK sebagai lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan.
Dugaan Pidana Menjadi Ranah Aparat Penegak Hukum
Dalam audiensi tersebut, pihak pengadu meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam proses penarikan kendaraan. Namun disisi lain, pihak leasing menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ishak Parid menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya tindak pidana bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk dugaan pidana, maka itu menjadi ranah hukum pidana dan kewenangan kepolisian,” katanya.
Ia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi kepada kepolisian agar ada kepastian hukum dan proses yang objektif.
Harap Penyelesaian Berjalan Adil
Ishak berharap seluruh pihak dapat menempuh proses penyelesaian dengan baik dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, mediasi yang dilakukan DPRD bertujuan agar persoalan tidak semakin melebar dan dapat dicari titik terang secara proporsional.
Selain itu, ia menilai penting adanya perlindungan terhadap konsumen sekaligus kepastian aturan bagi lembaga pembiayaan agar iklim usaha tetap berjalan sehat.“Kita berharap ada penyelesaian yang adil dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ishak. (im)







