Ishak Parid Soroti Kasus Dugaan Scamming Nasabah BCA, DPRD Dorong Kejelasan dan Edukasi Publik

by -1344 Views
Anggota Komisi II, Ishak Parid, dalam mediasi antara nasabah BCA dengan pihak BCA, Kamis (21/5).

DPRD menilai kasus tersebut penting menjadi perhatian karena kejahatan serupa dapat menimpa siapa saja di tengah meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital.

TASIKMALAYA, FPKS — Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi dari DPR GIBAS Kota Tasikmalaya terkait dugaan kasus penarikan uang nasabah yang disebut terindikasi melibatkan oknum tertentu dan praktik penipuan digital, Kamis (21/5) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya.

Audiensi tersebut menghadirkan pihak nasabah, perwakilan perbankan (BCA), serta unsur terkait lainnya untuk membahas kronologi kejadian dan langkah penyelesaiannya.

Dalam forum tersebut, seorang nasabah bernama Endang menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pengurusan akta kematian istrinya.

Menurut pengakuannya, penelepon kemudian meminta sejumlah data, termasuk tangkapan layar KTP. Tidak lama setelah itu, layanan mobile banking miliknya menjadi tidak aktif.

“Setelah itu rekening berkurang hingga sekitar Rp165 juta yang terjadi melalui tiga kali transaksi penarikan,” ungkapnya dalam audiensi.

BCA Jelaskan Dugaan Social Engineering

Menanggapi hal tersebut, pihak perbankan menjelaskan secara normatif bahwa kejadian tersebut diduga berkaitan dengan praktik social engineering atau scamming, yakni modus penipuan yang memanfaatkan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh akses terhadap data pribadi maupun layanan keuangan digital.

Pihak bank juga menjelaskan bahwa keamanan transaksi digital memerlukan kewaspadaan nasabah, terutama terkait pemberian data pribadi maupun akses layanan perbankan kepada pihak lain.

Audiensi berlangsung dengan suasana dialogis antara pihak nasabah, DPRD, dan pihak bank guna memperjelas kronologi kejadian serta langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

DPRD Soroti Perlindungan dan Edukasi Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, SPdI, menyampaikan bahwa DPRD dalam hal ini berupaya memfasilitasi pertemuan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan terkait permasalahan yang terjadi.

“DPRD mempertemukan pihak nasabah dan lembaga terkait agar ada kejelasan mengenai kronologi, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pihak,” ujar Ishak.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut korban secara individual, tetapi juga menjadi perhatian publik karena praktik penipuan digital dapat terjadi kepada siapa saja.

Menurutnya, edukasi masyarakat mengenai modus-modus penipuan digital perlu terus ditingkatkan, termasuk penguatan sistem keamanan dan pencegahan di sektor perbankan.

Ranah Pidana Jadi Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Ishak Parid menambahkan bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau terkait penetapan tindak pidana atau bukan, itu ranah para penegak hukum,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut dapat ditangani secara jelas dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.