Optimis Target Perparkiran Tercapai, Elan Jaelani Ingatkan Agat Lebih Tertib dan Sesuai Aturan

by -1386 Views
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dengan Dinas Perhubungan, Jumat (29/5).

Dalam rapat DPRD dengan Dishub, membahas capaian target retribusi parkir sekaligus berbagai kendala di lapangan yang perlu segera dibenahi.

Tasikmalaya, FPKS – Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Dinas Perhubungan berlangsung di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (29/5/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri ketua dan anggota Komisi III, jajaran Dinas Perhubungan, serta UPTD Perparkiran.

Dalam pemaparannya, pihak UPTD Perparkiran menyampaikan target pendapatan retribusi parkir tahun 2026 sebesar Rp2,65 miliar. Hingga Mei 2026, realisasi pendapatan tercatat sekitar Rp524 juta atau sekitar 19 persen dari target tahunan.

Meski demikian, pihak UPTD tetap optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun. Optimisme itu didasarkan pada upaya penataan sistem parkir dan peningkatan pengawasan di sejumlah titik parkir di Kota Tasikmalaya.

Sejumlah Kendala Masih Dihadapi

Dalam rapat tersebut, Dishub dan UPTD Perparkiran juga mengungkap sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan parkir. Diantaranya keterbatasan sumber daya manusia di UPTD, masih adanya juru parkir yang belum terdaftar secara resmi, hingga keberatan sebagian juru parkir terhadap kenaikan target pendapatan.

Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat dalam pengelolaan parkir di beberapa titik tertentu. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penataan yang jelas agar tata kelola parkir berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, menyampaikan bahwa DPRD mendukung upaya Dishub dalam meningkatkan tata kelola parkir sekaligus mendorong tercapainya target pendapatan daerah.

Menurut Elan, pengelolaan parkir perlu dilakukan secara profesional karena berkaitan dengan pelayanan publik dan pendapatan asli daerah. Namun demikian, ia mengingatkan agar upaya pencapaian target tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dorong Solusi dan Penataan Bersama

Elan Jaelani juga menyoroti persoalan keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengelolaan parkir. Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan pendekatan yang solutif dan mengedepankan aturan yang sudah ada.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara kerja sama retribusi parkir dengan pihak ketiga. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi dalam penataan pengelolaan parkir agar lebih tertib dan terkoordinasi.

“Elan berharap optimisme UPTD dalam mencapai target bisa terealisasi. Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku serta mengedepankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.Ia juga berharap koordinasi antara DPRD, Dishub, UPTD Perparkiran, serta seluruh pihak terkait dapat terus diperkuat. Dengan demikian, tata kelola parkir di Kota Tasikmalaya tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.