Tasikmlaya, FPKS – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-8 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026). D
alam forum tersebut, Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari capaian administratif, tetapi harus tercermin dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya itu memuat agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban Wali Kota Tasikmalaya atas pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP., menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana tata kelola pemerintahan daerah telah berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan angka dan realisasi anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Dede.
Apresiasi Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam pandangan Fraksi PKS yang dibacakan oleh Elan Jaelani SH, Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai berhasil menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,708 triliun atau 96,98 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,691 triliun atau 94,81 persen.
Fraksi PKS juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Tasikmalaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Dede, capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.
Namun demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa penghargaan dan capaian administratif harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Soroti PAD, Retribusi, dan Belanja Modal
Selain memberikan apresiasi, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target.
Dari target sebesar Rp454,27 miliar, realisasi PAD mencapai Rp425,50 miliar atau 93,67 persen. Selain itu, realisasi retribusi daerah juga baru mencapai 79,18 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut Dede, kondisi tersebut menunjukkan perlunya optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah melalui perbaikan tata kelola, inovasi pelayanan, serta penguatan sistem penerimaan daerah.
“Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi agar potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” katanya.
Fraksi PKS juga menyoroti realisasi belanja modal yang baru mencapai 74,14 persen. Rendahnya serapan belanja modal dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Dorong Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Layanan
Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat reformasi birokrasi melalui peningkatan transparansi, penguatan pengawasan internal, serta digitalisasi pelayanan publik.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai strategi peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi PAD, percepatan belanja modal, serta mekanisme monitoring dan evaluasi program pembangunan.
“Fraksi PKS meyakini bahwa pengelolaan APBD yang baik harus mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Dede.
Dengan berbagai apresiasi dan catatan tersebut, Fraksi PKS pada prinsipnya menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (im)








