Terima Aspirasi REDEF Terkait Perda Disabilitas, Dede SIP: Perlu Dikaji untuk Wujudkan Kota yang Lebih Inklusif

by -1158 Views
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP., menerima aspirasi dari Regional Economic Development Foundation (REDEF) terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas, Senin (15/6).

Tasikmalaya, FPKS – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP., menerima aspirasi dari Regional Economic Development Foundation (REDEF) terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas, Senin (15/6/2026). 

Aspirasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya itu dihadiri Dewan Penasehat REDEF, Tantan Rustandi. 

Dalam audiensi tersebut, REDEF menyampaikan sejumlah pertimbangan strategis mengenai pentingnya kehadiran Perda Disabilitas sebagai landasan hukum yang mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Menurut Tantan Rustandi, pembentukan Perda Disabilitas merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, baik dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, maupun partisipasi sosial.

Dalam kesempatan itu, REDEF juga menyerahkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas sebagai bahan awal yang dapat dipelajari dan dikaji oleh DPRD Kota Tasikmalaya.

Perlindungan Hak Warga Negara

Menanggapi aspirasi tersebut, Dede menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian REDEF terhadap isu disabilitas. Menurutnya, masukan yang disampaikan menjadi bahan berharga dalam proses pembentukan regulasi yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan, akses layanan, serta ruang partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus dirancang secara inklusif agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal,” ujar Dede.

Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus mampu memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Paradigma Menuju Pemberdayaan

Dede juga menilai bahwa paradigma pembangunan terhadap penyandang disabilitas perlu terus berkembang. Pendekatan yang selama ini lebih banyak berorientasi pada belas kasihan harus bergeser menuju pendekatan pemberdayaan dan pemenuhan hak.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan harus menjadi subjek yang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan menentukan masa depannya secara mandiri.

“Penyandang disabilitas harus diberikan ruang untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi dalam pembangunan. Mereka memiliki potensi yang perlu didukung melalui kebijakan yang tepat,” katanya.

Bapemperda Siapkan Pendalaman Bersama

Sebagai tindak lanjut, Dede menyampaikan bahwa Bapemperda akan menginisiasi forum diskusi bersama anggota Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya. Dalam forum tersebut, REDEF akan diberikan kesempatan untuk memaparkan secara lebih rinci substansi Naskah Akademik dan draf Ranperda yang telah disampaikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi riil penyandang disabilitas serta urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.

“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan REDEF. Naskah Akademik dan draf Ranperda ini akan kami pelajari lebih lanjut dan ditindaklanjuti melalui forum diskusi serta pendalaman bersama. Harapannya, apabila regulasi ini dibahas lebih lanjut, seluruh pihak memiliki kesamaan perspektif mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya,” pungkas Dede. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.