Soroti Ketimpangan Penerimaan Siswa SMPN 18 dan SMPN 19, Yadi Mulyadi Atensi Solusi untuk Guru

by -1688 Views
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi membahas ketimpangan jumlah peserta didik baru antara SMP Negeri 18 dan SMP Negeri 19 dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Senin (22/6/2026). Foto: Bagja - Humas DPRD Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, FPKS – Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya membahas ketimpangan jumlah peserta didik baru antara SMP Negeri 18 dan SMP Negeri 19 dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Senin (22/6/2026). 

Persoalan ini dinilai penting karena tidak hanya berdampak pada pemerataan siswa, tetapi juga berpengaruh terhadap jam mengajar dan kesejahteraan guru.

Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya tersebut membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya di SMP Negeri 18 dan SMP Negeri 19 yang lokasinya berdampingan.

Dalam pembahasan terungkap adanya ketimpangan signifikan dalam jumlah pendaftar di kedua sekolah tersebut. Hingga saat ini, SMP Negeri 19 telah memenuhi kuota sebanyak 10 rombongan belajar (rombel) atau sekitar 300 siswa. Sementara itu, SMP Negeri 18 baru terisi dua rombel dari kapasitas yang tersedia sebanyak 10 rombel.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, SH, menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan dalam pengelolaan pendidikan.

Dampak Tidak Hanya pada Jumlah Siswa

Menurut Yadi Mulyadi, ketimpangan jumlah siswa antara kedua sekolah tidak semata-mata berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru. Lebih jauh, kondisi tersebut juga berdampak terhadap distribusi beban kerja guru.

Ia menjelaskan bahwa jumlah rombel yang tidak seimbang akan memengaruhi pemenuhan jam mengajar, terutama bagi guru yang harus memenuhi ketentuan jumlah jam tertentu untuk kebutuhan administrasi dan profesi.

“Persoalan ini tidak hanya terkait jumlah siswa. Ketika SMPN 19 memiliki rombel penuh sementara SMPN 18 masih sangat sedikit, dampaknya akan dirasakan oleh para guru dalam pemenuhan jam mengajar,” ujar Yadi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius bagi guru honorer maupun guru yang sedang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), karena pemenuhan jam mengajar menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Usulkan Penyesuaian Kebijakan Penerimaan

Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga membahas kemungkinan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi ketimpangan jumlah siswa. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menutup lebih cepat pendaftaran di SMP Negeri 19 yang telah memenuhi kuota, sementara masa pendaftaran di SMP Negeri 18 dapat diperpanjang untuk memberikan kesempatan memperoleh tambahan peserta didik.

Selain itu, Yadi mendorong Dinas Pendidikan untuk mengkaji kemungkinan adanya mekanisme yang memungkinkan kelebihan kebutuhan jam mengajar di SMP Negeri 19 dapat diakomodasi oleh guru-guru di SMP Negeri 18.

“Perlu ada kajian terhadap aturan yang berlaku. Apakah memungkinkan kelebihan kebutuhan jam mengajar di SMPN 19 dapat diakomodasi oleh guru-guru di SMPN 18. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Perlunya Evaluasi Sistem

Yadi menegaskan bahwa persoalan ketimpangan rombel ini harus menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan SPMB ke depan. 

Pemerataan siswa, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan efektivitas proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut keadilan bagi tenaga pendidik yang bertugas di masing-masing sekolah.

Ia berharap Dinas Pendidikan dapat segera merumuskan langkah-langkah yang tepat agar distribusi siswa dan beban kerja guru menjadi lebih seimbang. Dengan demikian, kualitas layanan pendidikan tetap terjaga dan hak-hak guru dapat terpenuhi secara optimal. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.