Tasikmalaya, FPKS – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir pada Selasa (30/6/2026).
Kunjungan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan penyelesaian permasalahan IPAL yang sebelumnya ditargetkan rampung pada 30 Juni 2026.
Inspeksi dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, tim perencana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sementara itu, tim pengawas yang sebelumnya diharapkan hadir tidak mengikuti kegiatan tersebut.
Progres Belum Memenuhi Kesepakatan
Dari hasil inspeksi lapangan, Komisi III menilai progres pekerjaan masih jauh dari kesepakatan yang telah dicapai sekitar satu bulan sebelumnya. Sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan dan belum menunjukkan penyelesaian yang memadai.
Beberapa temuan di lapangan antara lain belum tersedianya sumber air bersih yang memadai untuk mendukung operasional IPAL. Sumur yang telah dibuat dinilai masih belum berfungsi sebagaimana mestinya sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan instalasi.
Selain itu, kualitas air hasil pengolahan juga masih belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Di sisi lain, jaringan pipa dalam sistem pengolahan limbah masih ditemukan belum terpasang secara lengkap sesuai dengan perencanaan.
Padahal, pada pertemuan sebelumnya seluruh pihak telah menyepakati bahwa persoalan IPAL TPA Ciangir dapat diselesaikan paling lambat pada 30 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, penyelesaian yang diharapkan belum tercapai.
DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, mengaku kecewa atas perkembangan yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan komitmen yang telah disepakati bersama.
Menurut Elan, persoalan IPAL tidak boleh terus berlarut karena berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat menunjukkan keseriusan untuk segera menuntaskan berbagai pekerjaan yang masih tertunda.
Di sisi lain, salah satu LSM yang selama ini mengawal persoalan tersebut, Sajalur, menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk tindak lanjut atas lambannya penyelesaian proyek.
Meski demikian, Elan menegaskan bahwa DPRD tetap mengedepankan upaya mediasi agar seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Menurutnya, komunikasi yang konstruktif antara tim pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup, DPRD, serta para pemerhati lingkungan menjadi langkah penting agar penyelesaian IPAL dapat segera diwujudkan sesuai harapan masyarakat.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian IPAL TPA Ciangir hingga seluruh pekerjaan benar-benar memenuhi standar teknis dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. (im)






