Dede, S.IP. Kawal Percepatan Pembahasan Dua Raperda Strategis di Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya

by -1433 Views
Rapat kerja yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (7/7/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Aghniya | Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Tasikmalaya, FPKS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi progres penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Rapat berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Perubahan Nomenklatur PT. BPRS Al Madinah Tasikmalaya (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Almadinah Tasikmalaya (Perseroda), serta Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan di Kota Tasikmalaya.

Rapat dipimpin oleh Bapemperda dengan menghadirkan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP.

Memastikan Penyusunan Raperda Sesuai Target

Pelaksanaan rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bapemperda untuk memastikan seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda dapat diselesaikan sesuai dengan target pembahasan. 

Memasuki Triwulan III Tahun Anggaran 2026, evaluasi progres dinilai penting agar setiap tahapan penyusunan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah menyampaikan perkembangan penyusunan naskah akademik maupun rancangan peraturan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi selama proses penyusunan. 

Selain itu, dilakukan penyelarasan substansi Raperda dengan regulasi terbaru agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

Raperda mengenai perubahan nomenklatur PT. BPRS Al Madinah disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan dipersiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta berbagai aturan turunannya.

Komitmen Menghadirkan Regulasi yang Berkualitas

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Raperda yang sedang disusun bukan sekadar memenuhi target Propemperda, tetapi harus benar-benar memiliki kualitas substansi yang baik, selaras dengan regulasi nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya,” ujar Dede.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian pembahasan kedua Raperda tersebut. Karena itu, Bapemperda mendorong seluruh perangkat daerah pengusul untuk segera menyelesaikan berbagai tahapan yang masih diperlukan sehingga proses pembahasan bersama DPRD dapat segera dilaksanakan.

Melalui rapat kerja ini, Bapemperda berharap kedua Raperda strategis tersebut dapat segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya. 

Kehadiran regulasi yang adaptif terhadap perkembangan peraturan nasional diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kota Tasikmalaya yang semakin maju dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.