DPRD Kota Tasikmalaya Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas Arah Anggaran Tahun 2027

by -1501 Views
Anggota Fraksi PKS Kota Tasikmalaya (Kika): Ishak Parid, Dede SIP, dan Elan Jaelani, di acara paripurna Selasa (14/7).

Kota Tasikmalaya, FPKS – DPRD Kota Tasikmalaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (14/7/2026). 

Selain persetujuan Raperda, rapat juga memuat agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Wali Kota Tasikmalaya, dan jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Menjadi Perda

Dalam agenda utama rapat, DPRD bersama Pemerintah Kota menyepakati Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan ini menjadi bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP, yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), turut mengikuti seluruh rangkaian pembahasan hingga persetujuan akhir.

“Alhamdulillah, Raperda Kota Tasikmalaya tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui. Sebagai Anggota Badan Anggaran dan Wakil Ketua Bapemperda, saya bersyukur atas selesainya tahapan ini,” ujar Dede.

Ia berharap perda yang telah disahkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya sehingga tata kelola keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyampaian KUA-PPAS 2027 Jadi Awal Penyusunan APBD

Selain mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Rapat Paripurna juga menjadi forum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut merupakan tahapan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.

KUA memuat arah kebijakan fiskal Pemerintah Kota, sedangkan PPAS berisi prioritas pembangunan beserta alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Menurut Dede, proses pembahasan KUA dan PPAS menjadi momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Semoga Perda yang telah disahkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan APBD tahun berikutnya sehingga pembangunan Kota Tasikmalaya semakin efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Fraksi PKS Siap Kawal Anggaran Berpihak kepada Masyarakat

Setelah penyampaian KUA dan PPAS, DPRD akan melanjutkan pembahasan secara lebih rinci melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2027.

Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya berkomitmen terus mengawal setiap tahapan pembahasan APBD agar menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.