LGBTQ: Merespons Ancaman dengan Kebijakan yang Tepat

by -1597 Views
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Heri Ahmadi, S.PdI

Oleh: Heri Ahmadi, S.Pd.I
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya | Fraksi PKS

Hari ini, Jumat (17/7/2026), DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya. 

Dalam pertemuan tersebut, DPW FPI menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya segera membentuk regulasi untuk mencegah normalisasi dan legalisasi LGBTQ di daerah.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, saya memandang bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. DPRD berkewajiban mendengarkan setiap masukan yang disampaikan secara tertib dan melalui mekanisme yang benar. 

Aspirasi yang disampaikan DPW FPI patut diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Isu Moral, tetapi Ancaman Sosial

Pandangan saya terhadap persoalan LGBTQ tidak semata didasarkan pada perspektif syariat Islam. Memang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa praktik homoseksual, lesbian, sodomi, dan aktivitas seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan serta bertentangan dengan fitrah manusia. Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa melegalkan perilaku tersebut tidak dibenarkan menurut ajaran Islam.

Persoalan ini juga telah mendapat perhatian dalam kebijakan negara. Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Artinya, isu ini dipandang bukan hanya sebagai persoalan moral atau agama, tetapi juga memiliki implikasi terhadap ketahanan sosial bangsa.

Ketika negara mulai memasukkan persoalan ini dalam kerangka kebijakan pertahanan, pemerintah daerah tentu perlu memberikan perhatian yang proporsional sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Kota Santri Tidak Boleh Abai

Hal yang menjadi perhatian saya adalah realitas bahwa fenomena LGBTQ terus menjadi pembahasan di berbagai daerah. Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa di Jawa Barat terdapat 300an ribu individu yang teridentifikasi dalam komunitas LGBTQ. Bahkan, terdapat perkiraan bahwa di Kota Tasikmalaya jumlahnya mencapai sekitar 8000 ribu orang.

Terlepas dari perlunya validasi dan pembaruan data oleh instansi yang berwenang, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kota Tasikmalaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pendidikan agama, serta pembinaan generasi muda agar mampu menghadapi berbagai tantangan perubahan sosial.

Dalam konteks itulah saya memahami mengapa pemerintah pusat mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Di era globalisasi dan perkembangan media digital, berbagai nilai dan gaya hidup dapat menyebar dengan sangat cepat melintasi batas negara. Karena itu, diperlukan langkah antisipatif yang dilakukan secara bijaksana, terukur, dan sesuai koridor hukum.

Peraturan Wali Kota sebagai Langkah Cepat

Saya mendukung usulan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret. Menurut saya, langkah yang paling memungkinkan untuk segera dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Mengapa Perwal? Karena proses penyusunan Peraturan Daerah membutuhkan tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hingga pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Sementara itu, tantangan sosial yang dihadapi masyarakat memerlukan respons kebijakan yang lebih cepat.

Perwal dapat menjadi instrumen awal untuk memperkuat arah kebijakan pemerintah daerah, sembari DPRD mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah mengenai isu tersebut masuk ke dalam Propemperda untuk dibahas secara komprehensif.

Pada saat yang sama, saya berpandangan bahwa setiap langkah pemerintah harus tetap menjunjung tinggi hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan edukasi, pembinaan, penguatan keluarga, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. 

Dengan pendekatan yang demikian, Kota Tasikmalaya dapat menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat sekaligus tetap menempatkan penyelesaian persoalan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.