KOTA TASIKMALAYA, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya menerima silaturahmi dan audiensi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya pada Jumat (17/7/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
Audiensi tersebut membahas penyampaian aspirasi terkait usulan pembentukan regulasi mengenai larangan normalisasi dan legalisasi LGBTQ di Kota Tasikmalaya.
Pertemuan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, jajaran DPW FPI Kota Tasikmalaya, serta anggota DPRD dari Fraksi PKS, termasuk Dede, S.IP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
DPW FPI Sampaikan Aspirasi dan Pernyataan Sikap
Dalam audiensi tersebut, DPW FPI Kota Tasikmalaya menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang memuat sejumlah aspirasi. Di antaranya adalah penolakan terhadap normalisasi dan legalisasi LGBTQ dalam berbagai kebijakan publik, dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan agama, serta usulan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai larangan normalisasi LGBTQ.
Selain itu, DPW FPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, pendidik, media, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk memperkuat pendidikan keluarga, literasi keagamaan, edukasi, serta pembinaan secara santun.
Dalam dokumen yang disampaikan, mereka juga menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku LGBTQ tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kekerasan, persekusi, maupun perundungan terhadap individu, melainkan mengedepankan pendekatan dialog, pembinaan, rehabilitasi, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
DPRD Akan Menindaklanjuti Sesuai Mekanisme
Menanggapi aspirasi tersebut, Dede, S.IP menyampaikan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat dua langkah yang akan didorong DPRD. Langkah pertama adalah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai upaya awal untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mencegah normalisasi LGBTQ sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, langkah kedua adalah mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai isu tersebut dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Tahapan tersebut menjadi pintu awal sebelum suatu rancangan peraturan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Dede menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme audiensi akan menjadi perhatian DPRD dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami tindak lanjuti. Dalam jangka pendek, kami akan mendorong Wali Kota agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai langkah cepat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penolakan normalisasi LGBTQ di Kota Tasikmalaya,” ujar Dede, S.IP.
Ia menambahkan, “Selanjutnya, kami juga akan mengusulkan Raperda tersebut agar masuk ke dalam Propemperda sehingga dapat dibahas menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.”
“Seluruh proses pembentukan regulasi akan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap aspirasi masyarakat dapat dikaji secara komprehensif dalam pembahasan di Bapemperda bersama pemerintah daerah, “ pungkas Dede, S.IP. (im)







