Fraksi PKS Terima Aspirasi KKMP, Ishak Parid Dorong Audiensi Resmi Bahas Program Koperasi Desa Merah Putih

by -1255 Views
H. Ishak Parid didampingi Nurdin Koswara menerima perwakilan KKMP Kota Tasikmalaya di sekretariat fraksi PKS, Senin (20/7). Foto; Deni Rohadi.

KOTA TASIKMALAYA, FPKS — Sekretariat Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya menerima kunjungan pengurus Komunitas Koperasi Merah Putih (KKMP) Kota Tasikmalaya, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Tasikmalaya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris KKMP Kota Tasikmalaya M. Mulia Anshari dan Bendahara KKMP Davi Dzulfikar. Keduanya menyampaikan keinginan agar DPRD Kota Tasikmalaya memfasilitasi audiensi mengenai kejelasan implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih di daerah.

Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.Pd.I, yang memberikan penjelasan mengenai kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut.

Program Nasional yang Menjadi Prioritas Pemerintah Pusat

Dalam kesempatan itu, Ishak Parid menjelaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Karena itu, kebijakan strategis maupun pengaturan pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Ia mengibaratkan posisi program tersebut serupa dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang juga merupakan program nasional dengan arah kebijakan ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional. Karena itu, banyak aspek kebijakan dan pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, masyarakat tentu berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai implementasinya di daerah,” ujar Ishak.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Aspirasi Akan Ditindaklanjuti Melalui Mekanisme DPRD

Menanggapi keinginan KKMP untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Ishak menyarankan agar komunitas tersebut mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.

Ia menjelaskan bahwa setelah surat diterima, Ketua DPRD akan mendisposisikannya kepada komisi yang membidangi persoalan tersebut, yakni Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya. 

Selanjutnya, komisi dapat menjadwalkan rapat audiensi dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk memberikan penjelasan mengenai Program Koperasi Desa Merah Putih.

“Dengan mekanisme tersebut, pembahasan dapat dilakukan secara terbuka dan komprehensif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh sesuai kewenangan masing-masing pihak,” jelasnya.

Fraksi PKS Fasilitasi Aspirasi Masyarakat

Usai pertemuan, pengurus KKMP langsung diarahkan untuk menempuh mekanisme resmi. Didampingi Staf Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, perwakilan KKMP menuju Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD.

Ishak Parid menegaskan bahwa Fraksi PKS berkomitmen membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun memperoleh kejelasan mengenai berbagai kebijakan publik.

Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui jalur resmi merupakan langkah yang tepat agar setiap persoalan dapat dibahas secara objektif, melibatkan pihak-pihak yang berwenang, serta menghasilkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.