Fasilitasi Audiensi Sengketa Saluran Cikunten II, Elan Jaelani Dorong Penyelesaian Berbasis Data dan Regulasi 

by -1408 Views
Audiensi antara DPRD Kota Tasikmalaya bersama DPC Gibas Kota Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Deni Rohadi -Media FPKS)

Kota Tasikmalaya, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan terkait regulasi perizinan pembangunan Perumahan Parahyangan Residence serta dugaan hilangnya selokan batas alam dan sebagian saluran Cikunten II yang digunakan untuk bangunan perumahan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui audiensi antara DPRD Kota Tasikmalaya bersama DPC Gibas Kota Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, serta sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lurah Kersanagara, Kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta kuasa hukum dari pihak pengembang Perumahan Parahyangan Residence.

DPRD Dorong Klarifikasi Data Antarinstansi

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Elanj Jaelani, SH dari Fraksi PKS menyampaikan bahwa DPRD terus berupaya menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi agar persoalan yang terjadi dapat menemukan titik terang.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan kali keempat DPRD membahas persoalan yang sama. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian final karena masih ditemukan perbedaan data yang dimiliki oleh masing-masing pihak, khususnya berkaitan dengan keberadaan saluran dan selokan yang menjadi pokok persoalan.

“DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan berdasarkan data yang jelas. Perbedaan data antar pihak perlu diselaraskan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara objektif,” ujar Elan.

Ia menjelaskan, DPRD akan kembali memanggil sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan data tersebut.

Beberapa pihak yang akan dilibatkan di antaranya BPN, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi lainnya yang memiliki kewenangan dan data terkait.

Utamakan Kepastian Regulasi dan Kepentingan Masyarakat

Elan menyampaikan bahwa DPRD memiliki komitmen untuk mendorong penyelesaian setiap persoalan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak pengembang membutuhkan keterbukaan informasi serta koordinasi antarinstansi agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

“DPRD akan terus mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” ujar Elan.

Menurutnya, keberadaan data yang akurat menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam menyelesaikan persoalan tata ruang, perizinan, maupun infrastruktur lingkungan.

Melalui audiensi tersebut, DPRD berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik sehingga persoalan yang telah berlangsung beberapa waktu dapat segera mendapatkan kepastian penyelesaian.

DPRD Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi warga. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.