Pelajari Ekosistem Ekonomi Kreatif Bandung , Dede, S.IP Gali Referensi Penyusunan Perda Ekonomi Kreatif

by -1172 Views
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP.

Kota Bandung, FPKS — Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP bersama Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan kerja ke Bandung Creative Hub, Selasa (21/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menggali referensi dan mempelajari strategi pengembangan ekonomi kreatif yang telah diterapkan di Kota Bandung, sebagai salah satu kota yang dikenal memiliki ekosistem ekonomi kreatif yang berkembang.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB di Bandung Creative Hub, Jalan Laswi No. 7, Kota Bandung, menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif di Kota Tasikmalaya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kota Tasikmalaya ingin mendapatkan gambaran mengenai kebijakan, program, serta pola kolaborasi yang dapat diadaptasi untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.

Gali Strategi Membangun Ekosistem Ekonomi Kreatif

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Kota Tasikmalaya mendapatkan pemaparan dan berdiskusi dengan pengelola Bandung Creative Hub terkait berbagai aspek pengembangan ekonomi kreatif.

Pembahasan mencakup strategi membangun ekosistem kreatif, pembinaan pelaku usaha kreatif, penyediaan ruang kreativitas bagi masyarakat, hingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan dunia usaha.

Dede, S.IP menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ekonomi kreatif perlu dilakukan dengan melihat kebutuhan nyata masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini telah tumbuh dan berkembang di Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sektor penggerak perekonomian daerah apabila didukung dengan regulasi yang tepat dan ekosistem yang kuat.

“Perda Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tasikmalaya,” ujar Dede.

Perda Ekonomi Kreatif Diharapkan Dorong Daya Saing Produk Lokal

Dede menjelaskan, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perluasan akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif, perlindungan karya melalui hak kekayaan intelektual (HKI), peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta penciptaan peluang kerja baru.

“Melalui perda ini, pemerintah memiliki arah yang jelas dalam membina pelaku ekonomi kreatif, memperluas akses permodalan, melindungi karya melalui hak kekayaan intelektual, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal,” katanya.

Ia berharap regulasi yang sedang disusun dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya, ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih kuat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi serta Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya,” pungkas Dede. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.