Menjaga Arus Pembiayaan, Menjaga Kualitas Pelayanan Kesehatan

by -154 Views
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, SH. (Foto: Nurdin Koswara)

Oleh: Yadi Mulyadi, SH
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS

Pelayanan kesehatan masyarakat pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya dokter, perawat, obat, ruang rawat, maupun peralatan medis. Ada satu aspek yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat, tetapi sangat menentukan keberlangsungan pelayanan, yaitu kesehatan tata kelola pembiayaan.

Karena itu, ketika Jum’at kemarin (31/7) Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya melakukan rapat kerja dan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, salah satu hal yang menurut saya penting untuk terus diperkuat adalah sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuannya sederhana: memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, sementara fasilitas kesehatan memiliki dukungan pembiayaan yang sehat untuk menjalankan operasionalnya.

JKN Membutuhkan Ekosistem yang Saling Terhubung

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sebuah sistem yang melibatkan banyak pihak. Peserta memperoleh pelayanan melalui fasilitas kesehatan, fasilitas kesehatan memberikan layanan sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan, sementara pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan pelayanan kesehatan di daerah berjalan dengan baik.

Karena itu, tidak tepat jika persoalan pelayanan kesehatan hanya dilihat dari satu sisi.

BPJS Kesehatan memiliki sistem pengelolaan klaim dan pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Bahkan BPJS menyediakan data publik mengenai pembayaran klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), yang menunjukkan bahwa mekanisme klaim merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan JKN. Data tersebut juga diperbarui secara berkala. 

Disisi lain, pemerintah daerah dan rumah sakit harus memastikan pelayanan, administrasi, dokumentasi, serta kelengkapan persyaratan berjalan dengan baik agar proses tersebut dapat berlangsung secara efektif.

Artinya, siklus pelayanan dan siklus pembiayaan harus berjalan beriringan.

Jangan sampai pelayanan masyarakat sudah berjalan, tetapi proses administrasinya tersendat. Sebaliknya, administrasi juga harus dilakukan secara tertib agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai mekanisme.

RSUD dr. Soekardjo Adalah Salah Satu Ujung Tombak

Dalam konteks Kota Tasikmalaya, RSUD dr. Soekardjo memiliki posisi strategis sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Rumah sakit bukan sekadar institusi yang menerima pasien. Di sana terdapat tenaga kesehatan, obat-obatan, alat medis, pelayanan penunjang, pemeliharaan sarana, hingga kebutuhan operasional sehari-hari yang semuanya membutuhkan dukungan pembiayaan.

Cash flow rumah sakit bukan sekadar persoalan keuangan internal. Dalam batas tertentu, kondisi arus kas dapat berpengaruh terhadap kemampuan manajemen menjaga kesinambungan operasional dan mendukung mutu pelayanan.

RSUD dr. Soekardjo sendiri merupakan fasilitas yang melayani peserta JKN. Pada November 2024, BPJS Kesehatan melakukan proses re-kredensial di rumah sakit tersebut dengan mengevaluasi antara lain kelayakan fasilitas, kualitas pelayanan, kompetensi SDM, serta dokumentasi dan administrasi pelayanan peserta JKN. 

Ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan tata kelola administrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Saya melihat pentingnya memastikan siklus klaim sampai pembayaran berjalan seefektif mungkin, tentu dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kita tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kita sedang mencari bagaimana sistemnya dapat bekerja lebih baik.

Sinergi Pemkot dan BPJS Harus Terus Diperkuat

Saya memandang Pemerintah Kota Tasikmalaya dan BPJS Kesehatan memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam kebijakan, pengelolaan fasilitas kesehatan milik daerah, serta dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki peran dalam penyelenggaraan program JKN dan hubungan pembiayaan dengan fasilitas kesehatan.

Di antara keduanya terdapat rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan secara langsung.

Maka, koordinasi ketiganya harus terus diperkuat.

Jika terdapat potensi keterlambatan atau kendala dalam proses klaim, perlu segera diketahui letak persoalannya. Apakah berkaitan dengan kelengkapan administrasi, proses verifikasi, mekanisme pengajuan, koordinasi antarlembaga, atau aspek lainnya.

Setiap mata rantai perlu diperbaiki sesuai kewenangannya.

Saya kira pendekatan seperti ini jauh lebih konstruktif daripada mencari pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Sebab pelayanan kesehatan adalah urusan bersama.

Cash Flow Sehat, Pelayanan Lebih Terjaga

Kita perlu memahami bahwa rumah sakit memiliki siklus pengeluaran yang berlangsung setiap hari. Tenaga kesehatan harus dibayar, obat dan bahan medis harus tersedia, fasilitas harus dipelihara, serta berbagai kebutuhan operasional harus dipenuhi.

Karena itu, kepastian dan kelancaran arus pembiayaan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit.

Tentu, hubungan antara cash flow dan mutu pelayanan tidak boleh disederhanakan seolah-olah seluruh persoalan pelayanan hanya ditentukan oleh pembayaran klaim. Kualitas pelayanan juga ditentukan oleh kompetensi SDM, ketersediaan fasilitas, tata kelola, kepemimpinan rumah sakit, standar pelayanan, sistem rujukan, serta banyak faktor lainnya.

Namun, pembiayaan yang sehat tetap menjadi salah satu fondasi penting agar seluruh komponen tersebut dapat bekerja secara optimal.

Karena itu, ketika kita berbicara tentang peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, pembenahan siklus pembiayaan juga layak mendapat perhatian.

DPRD Mendorong Solusi, Bukan Menambah Persoalan

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, saya melihat peran DPRD adalah mendorong agar seluruh pihak duduk bersama dan mencari solusi sesuai kewenangannya.

BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota, RSUD dr. Soekardjo, dan fasilitas kesehatan lainnya harus memiliki ruang koordinasi yang efektif.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan dibahas secara terbuka dan konstruktif. Jika diperlukan dukungan kebijakan atau penganggaran sesuai kewenangan daerah, hal tersebut juga dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku.

Apa yang kita harapkan bukan sekadar angka administrasi yang tertib, tetapi masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat, mudah, dan bermutu.

Karena itu, saya mendorong agar sinergi BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus diperkuat, termasuk dalam memastikan proses klaim dan pembayaran kepada fasilitas kesehatan berjalan efektif sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, kita harus melihat JKN sebagai sebuah ekosistem.

Peserta adalah pihak yang harus mendapatkan manfaat. Rumah sakit adalah ujung tombak pelayanan. BPJS Kesehatan menjalankan fungsi jaminan kesehatan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam ekosistem pelayanan kesehatan di daerah. Dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jika seluruh mata rantai ini bekerja dengan baik, maka yang paling diuntungkan adalah masyarakat Kota Tasikmalaya.

Itulah ukuran keberhasilan yang harus menjadi perhatian kita bersama. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.