Bahas Jalan Pamijahan, Elan Jaelani Dorong Verifikasi dan Pengukuran Bersama

by -1344 Views
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama sejumlah perangkat daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat menggelar inspeksi lapangan saat membahas kejelasan status dan akses Jalan Pamijahan di Kecamatan Bungursari, Kamis (6/8/2026).

TASIKMALAYA, FPKS — Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama sejumlah perangkat daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat menggelar audiensi untuk membahas kejelasan status dan akses Jalan Pamijahan di Kecamatan Bungursari, Kamis (6/8/2026).

Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bungursari tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gibas Sektor Bungursari serta sejumlah pihak terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan mengenai status, batas, dan keberadaan akses jalan yang dalam kondisi eksisting disebut berada di area yang kini menjadi bagian dari kawasan wisata The Nice Playland.

DPRD Dorong Kepastian Status dan Batas Lahan

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, mengatakan DPRD berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Menurut Elan, kepastian mengenai status dan batas lahan perlu diperoleh melalui proses verifikasi dan pengukuran yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Tentu kami dari DPRD mencari solusi bagaimana supaya ini tuntas dan beres. Bersama pemerintah dan OPD terkait, kami bekerja sama agar permasalahan ini bisa segera mendapatkan kejelasan,” ujar Elan.

Ia menambahkan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan langsung juga penting dalam proses pematokan maupun rekonstruksi pengukuran oleh BPN.

“Ke depan, pemilik tanah yang berbatasan perlu dihadirkan sehingga semuanya menjadi jelas, terutama saat pematokan dan rekonstruksi pengukuran oleh BPN untuk memastikan batas-batasnya,” katanya.

BPN Siap Lakukan Rekonstruksi

Dalam audiensi tersebut, perwakilan BPN Kota Tasikmalaya, Fujiono Aji, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berada pada posisi netral dan tidak memihak pihak tertentu.

Menurutnya, proses rekonstruksi dapat dilakukan dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan langsung agar hasilnya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan bersama.

Sementara itu, Camat Bungursari Sodik Sunandi menyampaikan bahwa pihak kecamatan memfasilitasi audiensi sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang berkeadilan. Kecamatan juga mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan dapat hadir dalam pembahasan berikutnya.

Data Historis Jadi Bahan Verifikasi

Dari sisi pengelolaan aset daerah, perwakilan Bidang Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Asep Rio, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang dibawa dalam audiensi serta keterangan masyarakat, lokasi tersebut secara historis tercatat sebagai akses Jalan Pamijahan.

Namun, kepastian mengenai bentuk, batas, dan luas area tetap perlu diperjelas melalui proses verifikasi dan pengukuran.

Elan menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antar-pihak. Karena itu, seluruh proses perlu dilakukan berdasarkan data, dokumen pertanahan, kondisi lapangan, dan ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan data dan kepastian hukum. Semua pihak perlu diberi ruang untuk menyampaikan dokumen dan keterangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar objektif dan tidak merugikan pihak mana pun,” pungkas Elan. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.