Dalam Audiensi Komisi III, Elan Jaelani Dorong Kejelasan Tata Kelola Minyak Jelantah dari Dapur SPPG

by -1366 Views
Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Pengurus Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura, Selasa (11/8/2026), di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Deni Rohadi)

TASIKMALAYA, FPKS — Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Pengurus Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura, Selasa (11/8/2026), di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.

Audiensi tersebut membahas pengelolaan minyak jelantah yang merupakan hasil samping dari operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait mekanisme penanganan, pemanfaatan, dan akuntabilitas pengelolaannya.

Dorong Kejelasan Mekanisme Pengelolaan

Dalam audiensi, sejumlah hal menjadi perhatian, antara lain kejelasan prosedur pengelolaan minyak jelantah, pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya, serta mekanisme penyaluran atau pemanfaatan hasil samping tersebut.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Minyak jelantah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan apabila kembali dimanfaatkan tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi tata kelola agar terdapat kejelasan mengenai alur pengelolaan minyak jelantah dari dapur SPPG.

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana prosedurnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyerahannya, dan kepada siapa hasil samping tersebut disalurkan. Ini penting agar semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Elan.

Perlu Ada Mekanisme yang Transparan

Dalam audiensi disebutkan adanya informasi mengenai pengelolaan minyak jelantah dari sejumlah dapur SPPG yang dilakukan melalui mekanisme penjualan. Informasi tersebut menjadi bagian dari hal-hal yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

Menurut Elan, apabila terdapat kerja sama antara SPPG dengan pihak yang menerima atau mengolah minyak jelantah, mekanismenya perlu memiliki administrasi dan dokumentasi yang jelas.

“Kalau memang ada kerja sama dengan pihak yang menerima minyak jelantah, tentu perlu ada mekanisme yang jelas antara SPPG dengan perusahaan atau pihak pengelola, termasuk administrasinya. Ini untuk memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Komisi III Dorong Arahan Pengelolaan

Elan mengatakan Komisi III akan mendorong adanya tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memberikan arahan atau rekomendasi mengenai mekanisme pengelolaan minyak jelantah yang sesuai.

“Yang kita dorong adalah adanya kejelasan dan kepastian tata kelola. DLH dapat memberikan petunjuk atau rekomendasi mengenai pihak yang memiliki kapasitas untuk mengolah atau menerima minyak jelantah tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Elan, pengelolaan hasil samping kegiatan yang berkaitan dengan program pelayanan publik perlu dilakukan secara tertib dan hati-hati. Selain aspek administrasi dan lingkungan, kejelasan pengelolaan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program.

“Prinsipnya, kita ingin semua pihak mendapatkan kejelasan. Program pemenuhan gizi berjalan dengan baik, sementara hasil samping kegiatannya juga dikelola secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.