TASIKMALAYA, FPKS — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kesehatan. Dalam rapat pembahasan, Jumat (28/8/2026), tiga pasal awal Raperda berhasil disepakati.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, mengatakan pembahasan Raperda akan dilakukan secara bertahap mengingat cakupan pengelolaan kesehatan yang cukup luas.
Raperda tersebut memuat lebih dari 84 pasal dan diproyeksikan membutuhkan sedikitnya 20 kali pertemuan.
Tiga Pasal Awal Disepakati
Pembahasan awal difokuskan pada aspek konseptual dan substansi dasar Raperda. Pansus membahas ketentuan umum, maksud dan tujuan, serta asas penyelenggaraan pengelolaan kesehatan daerah.
Elan menjelaskan, Pasal 1 memuat ketentuan umum dan maksud Raperda. Pasal 2 mengatur maksud dan tujuan, sementara Pasal 3 mengatur penyelenggaraan pengelolaan kesehatan daerah berdasarkan sejumlah asas.
“Tiga pasal itu sudah disepakati,” ujar Elan.
Dalam rumusan tujuan Raperda, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan sejahtera lahir batin. Raperda juga diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong pembangunan kesehatan yang semakin baik dan terbuka, menciptakan kemandirian, serta mendorong perkembangan industri di bidang kesehatan.
Fraksi PKS Minta Arah Industri Kesehatan Diperjelas
Fraksi PKS, yan diwakili Elan Jaelani SH dan H. Yadi Mulyadi, SH memberikan perhatian khusus terhadap klausul mengenai perkembangan industri di bidang kesehatan. Elan menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara lebih konkret arah industri kesehatan yang dimaksud dalam Raperda.
Menurutnya, pengembangan sektor kesehatan harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Kota Tasikmalaya dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai ketika ada penyakit atau kebutuhan kesehatan tertentu, masyarakat masih harus dibawa ke Bandung atau Jakarta,” kata Elan.
Ia menilai penguatan tersebut dapat mencakup fasilitas kesehatan, sumber daya pendukung, hingga sektor farmasi. Dengan demikian, Kota Tasikmalaya diharapkan secara bertahap memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Kesehatan Matra dan SPGDT Masuk Pembahasan
Selain substansi pasal, Pansus juga membahas pengaturan kesehatan matra, termasuk pelayanan kesehatan dalam kegiatan haji dan umrah, arus mudik dan balik, serta kegiatan atau area tertentu.
Pengaturan tersebut mencakup kesiapan fasilitas medis dan tim respons cepat pada posko maupun jalur transportasi di wilayah Kota Tasikmalaya.
Raperda juga mengatur Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dengan tahapan finalisasi, penetapan, pelaksanaan, dan sosialisasi.
Elan menekankan pentingnya kehadiran perangkat daerah yang kompeten dalam setiap pembahasan sesuai materi yang sedang dikaji. Dengan lebih dari 84 pasal, pembahasan Raperda membutuhkan ketelitian agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya lengkap secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. (im)






