Menghidupkan Kembali Ruh BPRS Al-Madinah: Dari Perubahan Nama Menuju Perubahan Manfaat

by -1234 Views
Ishak Parid, SPdI - Wakil Ketua Pansus Perubahan Nomenklatur BPRS al Madinah.

Tasikmalaya, FPKS – Perubahan nomenklatur BPRS Al-Madinah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Kota Tasikmalaya bukan sekadar perubahan nama. Saya melihatnya sebagai sebuah momentum untuk memperkuat kembali cita-cita dan ruh awal kehadiran Al-Madinah di tengah masyarakat.

Setiap perubahan regulasi semestinya membawa harapan baru. Ada kesempatan untuk mengevaluasi apa yang sudah berjalan, mempertahankan hal-hal yang baik, memperbaiki kekurangan, sekaligus memperluas manfaat.

Karena itu, ketika kita membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Al-Madinah, yang sedang kita bicarakan sesungguhnya bukan hanya soal konsideran, pasal, atau nomenklatur. Kita sedang membicarakan arah perjalanan sebuah lembaga ekonomi milik daerah dan manfaatnya bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Saya berharap perubahan dari nomenklatur “pembiayaan” menuju “perekonomian” benar-benar menjadi pintu untuk memperluas peran Al-Madinah. Jika sebelumnya perhatian banyak diberikan kepada pembiayaan, terutama bagi UMKM, ke depan saya berharap Al-Madinah dapat hadir dalam spektrum pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih luas.

Tujuan yang Baik Harus Melahirkan Manfaat yang Nyata

Dalam setiap pekerjaan, tujuan menentukan arah perjalanan.

Begitu pula sebuah Perda. Ketika kita merumuskan maksud dan tujuan, sesungguhnya kita sedang menentukan kemana lembaga ini akan dibawa.

Saya berharap, tujuan perubahan Perda ini tidak berhenti pada rumusan normatif. Tujuan tersebut harus menjadi ruh yang diterjemahkan dalam kebijakan, program, pelayanan, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

Salah satu cita-cita yang menurut saya sangat penting untuk terus dihidupkan adalah menjadikan Al-Madinah sebagai salah satu solusi bagi masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan pembiayaan informal, termasuk praktik rentenir dan fenomena “bank emok”.

Kita tidak perlu memandang masyarakat yang terlibat dalam pinjaman semacam itu sebagai pihak yang harus disalahkan. Justru kita perlu memahami mengapa mereka memilihnya.

Sering kali jawabannya adalah karena mudah, cepat, dan dekat.

Ketika seorang ibu membutuhkan Rp500 ribu atau Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak, ia membutuhkan solusi yang bisa diakses segera. Di sinilah saya berharap Al-Madinah mampu hadir sebagai alternatif yang lebih baik: mudah, cepat, aman, profesional, dan tentu saja sesuai prinsip syariah.

Menjadi Bank yang Dekat dengan Masyarakat

Saya percaya Al-Madinah memiliki peluang besar untuk menjadi lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat.

Tentu, kedekatan itu tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, maupun ketentuan regulator. Sebaliknya, justru dengan pengelolaan yang profesional dan sehat, Al-Madinah dapat tumbuh menjadi lembaga yang semakin dipercaya.

Kita membutuhkan bank syariah yang tidak hanya sehat secara kelembagaan, tetapi juga sehat dalam orientasi sosialnya.

Karena itu, penyederhanaan layanan, kemudahan akses, kecepatan proses, serta inovasi produk menjadi hal yang perlu terus dipikirkan. Bagaimana masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, pedagang, pekerja, dan berbagai kelompok ekonomi masyarakat dapat merasakan bahwa Al-Madinah adalah bagian dari solusi mereka?

Inilah tantangan sekaligus peluang.

Saya optimistis, jika DPRD, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan pengelola Al-Madinah memiliki visi yang sama, perubahan ini dapat menjadi titik awal bagi lompatan yang lebih besar.

Dari Bank Milik Daerah Menjadi Instrumen Kemajuan Masyarakat

Saya membayangkan Al-Madinah ke depan bukan hanya dikenal sebagai bank milik daerah, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi.

UMKM semakin kuat. Pedagang kecil semakin berkembang. Masyarakat memiliki akses pembiayaan yang sehat. Pelaku usaha tidak mudah terjerat rentenir. Ekosistem ekonomi syariah tumbuh. Dan pada akhirnya, perputaran ekonomi semakin banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Itulah harapan yang menurut saya perlu kita bangun bersama.

Perubahan nomenklatur ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan harmonisasi terhadap berbagai regulasi yang telah ada. Hal-hal yang masih baik dan relevan tentu dapat dipertahankan, sementara hal-hal yang perlu diperbaiki dapat disempurnakan.

Dengan demikian, perubahan Perda bukan sekadar pekerjaan administratif. Ia menjadi bagian dari proses islah—memperbaiki, menyempurnakan, dan menghadirkan keadaan yang lebih baik.

Sebagai seorang anggota DPRD sekaligus bagian dari masyarakat Kota Tasikmalaya, saya tentu berharap Al-Madinah dapat terus berkembang. Bukan hanya semakin besar, tetapi juga semakin luas manfaatnya.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah lembaga pada akhirnya bukan hanya angka-angka dalam laporan keuangan. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: seberapa besar keberadaannya menghadirkan kemudahan, keberdayaan, dan harapan bagi masyarakat.

Mudah-mudahan perubahan nomenklatur ini menjadi awal dari babak baru Al-Madinah. Bukan hanya nama yang berubah, tetapi manfaat yang semakin terasa. Bukan hanya bank yang semakin sehat, tetapi juga masyarakat yang semakin berdaya.

Dan bukan sekadar menjalankan fungsi perbankan, tetapi ikut mengambil bagian dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Itulah ruh Al-Madinah yang semoga terus kita hidupkan bersama. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.