Dede, S.IP Kawal Aspirasi Buruh, Sepakati Rekomendasi UU Ketenagakerjaan 

by -1263 Views
DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi bersama DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) Priangan Timur, Rabu (9/9/2026). Foto: Adish Wahab - Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi bersama DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) Priangan Timur, Rabu (9/9/2026). Audiensi berlangsung pukul 13.30 WIB di Gedung Serba Guna DPRD Kota Tasikmalaya.

Forum tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi buruh terkait tuntutan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai perlu memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja. Aspirasi tersebut antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXIII/2025 serta perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

DPRD dan Pemkot Sepakati Surat Rekomendasi

Audiensi dihadiri pimpinan DPRD, anggota Komisi I hingga Komisi IV, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asisten Daerah, serta perwakilan DPC SBSI ’92 Priangan Timur.

Salah satu tuntutan utama buruh adalah adanya dukungan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, baik eksekutif maupun legislatif, kepada pemerintah pusat terkait pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP., mengatakan aspirasi tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuat surat rekomendasi dukungan kepada pemerintah pusat.

“Audiensi hari ini menghasilkan kesepakatan penting. DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya sepakat membuat surat rekomendasi dukungan kepada pemerintah pusat atas tuntutan buruh terkait pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Artinya, tuntutan teman-teman buruh mengenai dukungan resmi pemerintah daerah kami penuhi,” ujar Dede, S.IP.

Raperda Ketenagakerjaan Menunggu Regulasi Nasional

Menurut Dede, S.IP  perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan juga telah diwujudkan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui inisiasi Raperda Ketenagakerjaan. Usulan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Namun, pembahasan Raperda tersebut belum dapat dilakukan karena perlu menunggu proses pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Hal tersebut dinilai penting agar regulasi ketenagakerjaan di daerah nantinya dapat disusun secara selaras dengan ketentuan nasional yang baru.

Bapemperda Dorong Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

Dede, S.IP menegaskan, Bapemperda akan mencermati aspirasi buruh dalam proses penyusunan Raperda Ketenagakerjaan. Regulasi daerah diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ia menilai penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara cermat agar kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan secara seimbang dan berkeadilan.

“Kami ingin regulasi yang disusun di Kota Tasikmalaya selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan Putusan MK, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha,” pungkas Dede, S.IP. (im).

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.