Menata Regulasi Ketenagakerjaan: Melindungi Pekerja, Menjaga Kepastian Usaha

by -1145 Views
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP. ( Foto: Adish Wahab - Humas DPRD Kota Tasikmalaya.)

Oleh: Dede, S.IP.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS

Persoalan ketenagakerjaan tidak pernah sederhana. Di dalamnya terdapat kepentingan pekerja, dunia usaha, pemerintah, sekaligus kepentingan pembangunan ekonomi daerah. 

Setiap upaya membangun regulasi ketenagakerjaan harus ditempatkan dalam kerangka mencari keseimbangan: pekerja memperoleh perlindungan yang layak, sementara dunia usaha mendapatkan kepastian hukum untuk berkembang.

Pandangan tersebut kembali mengemuka ketika DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) Priangan Timur pada 9 September 2026. 

Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan perjuangan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru serta permintaan agar pemerintah daerah memberikan dukungan kepada pemerintah pusat.

Bagi saya, audiensi semacam ini penting. Bukan hanya karena DPRD menjalankan fungsi menyerap aspirasi, tetapi karena setiap aspirasi masyarakat harus diterjemahkan secara proporsional sesuai kewenangan dan kerangka hukum yang berlaku.

Putusan MK dan Arah Baru Regulasi Ketenagakerjaan

Salah satu dasar yang disampaikan dalam aspirasi buruh adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Cipta Kerja dan memberikan sejumlah pertimbangan penting mengenai pengaturan ketenagakerjaan. 

MK juga meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Perkembangan ini tentu perlu kita sikapi dengan serius. Regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar kumpulan norma administratif. Ia menentukan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, perlindungan hak pekerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Proses pembentukan regulasi baru harus berbasis data, kajian yang memadai, serta dialog dengan berbagai pihak. Aspirasi pekerja harus didengar, tetapi kepentingan dunia usaha dan keberlanjutan ekonomi juga perlu diperhitungkan.

Kota Tasikmalaya Perlu Menyiapkan Regulasi yang Selaras

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menginisiasi Raperda Ketenagakerjaan dan usulannya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Namun, pembahasan Raperda tersebut perlu mempertimbangkan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Menunggu kepastian undang-undang nasional bukan berarti pemerintah daerah tidak bekerja. Justru ini merupakan langkah kehati-hatian agar perda yang lahir nantinya tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam audiensi bersama SBSI ’92, DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya juga sepakat memberikan rekomendasi dukungan kepada pemerintah pusat terkait aspirasi pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Bagi saya, ini merupakan bentuk konkret bahwa aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.

Keberpihakan Harus Berujung pada Regulasi yang Adil

Keberpihakan kepada pekerja tidak cukup hanya diwujudkan dalam pernyataan politik. Ia harus hadir dalam regulasi yang memberikan perlindungan nyata, kepastian hak, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang adil.

Pada saat yang sama, keberpihakan kepada pekerja tidak berarti mengabaikan dunia usaha. Investasi dan kegiatan usaha membutuhkan kepastian hukum. Dunia usaha yang sehat juga dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi daerah.

Karena itu, tugas kita adalah membangun titik keseimbangan tersebut.

Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, saya memandang Raperda Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya harus disusun dengan pendekatan yang cermat dan berbasis regulasi nasional terbaru. Aspirasi buruh akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Kita ingin regulasi yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada pekerja, menciptakan kepastian bagi dunia usaha, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Inilah bentuk keberpihakan yang menurut saya perlu kita bangun: berpihak kepada keadilan, berpijak pada data, dan bekerja dalam koridor hukum. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.