Menjaga Keadilan bagi Buruh

by -1456 Views
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, saat menerima aspirasi buruh. (Foto: Deni Rohadi)

Oleh: H. Heri Ahmadi, S.Pd.I.

Aspirasi buruh yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kota/Kabupaten Tasikmalaya saat menyampaikan aksi di DPRD Kota Tasikmalaya pada 10 September 2026 pada dasarnya bukan sekadar persoalan tuntutan sektoral. Di dalamnya terdapat harapan agar hubungan ketenagakerjaan di Indonesia dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, saya memandang penyampaian aspirasi seperti ini sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Buruh memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan kepentingannya. 

Pada saat yang sama, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk mendengar, memahami, dan meneruskan aspirasi tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Putusan MK Harus Menjadi Rujukan

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam aspirasi buruh adalah tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut antara lain meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dibentuk dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Bagi saya, prinsipnya sederhana: setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ketika buruh meminta DPRD memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan mendapatkan perhatian, aspirasi tersebut patut kita dengarkan.

Namun, perjuangan untuk menghadirkan regulasi yang lebih adil juga harus dilakukan dengan cara yang tertib, berbasis data, dan membuka ruang dialog.

Melindungi Buruh, Sekaligus Menjaga Dunia Usaha

Keadilan dalam ketenagakerjaan tidak boleh dipahami hanya dari satu sisi. Perlindungan terhadap buruh harus menjadi perhatian utama, tetapi kepastian hukum bagi dunia usaha juga tidak boleh diabaikan.

Hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan. Pekerja membutuhkan upah dan perlindungan yang layak, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta perlakuan yang adil. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi agar dapat tumbuh, berinvestasi, membuka lapangan kerja, dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Karena itu, regulasi ketenagakerjaan yang baik bukanlah regulasi yang memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya. Regulasi yang baik adalah yang mampu menciptakan titik temu antara perlindungan pekerja, keberlangsungan perusahaan, dan kepentingan perekonomian nasional.

Aspirasi Harus Berujung pada Solusi

Saya berharap aspirasi buruh tidak berhenti sebagai aksi demonstrasi atau penyampaian rekomendasi. Aspirasi tersebut harus menjadi bagian dari proses perbaikan kebijakan.

DPRD Kota Tasikmalaya dapat mengambil peran sesuai kewenangannya, antara lain dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Namun pembentukan undang-undang ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.

Di tingkat daerah, kita juga perlu memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan yang nantinya diterapkan di Kota Tasikmalaya selaras dengan regulasi nasional dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pekerja.

Pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar lahirnya sebuah undang-undang baru. Hal yang lebih penting adalah hadirnya sistem ketenagakerjaan yang memberikan rasa adil, kepastian, dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Buruh harus didengar. Dunia usaha harus diberi kepastian. Pemerintah harus hadir sebagai pengatur sekaligus pelindung kepentingan publik.

Dengan cara itulah kita dapat membangun hubungan industrial yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sehat secara sosial dan berkeadilan bagi semua.(im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.