Terima Aspirasi Buruh, Heri Ahmadi Tegaskan Tindaklanjuti Sesuai Putusan MK

by -1377 Views
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, H. Heri Ahmadi, S.Pd.I., menerima aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kota/Kabupaten Tasikmalaya di halaman DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026) Foto: Deni Rohadi.

TASIKMALAYA, FPKS — Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, H. Heri Ahmadi, S.Pd.I., menerima aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kota/Kabupaten Tasikmalaya di halaman DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026). 

Aksi tersebut membawa aspirasi terkait permohonan penerbitan rekomendasi mengenai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam penyampaian aspirasinya, kelompok buruh mendorong agar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 ditindaklanjuti melalui pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru. 

Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang membentuk UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari pengaturan dalam UU Cipta Kerja. 

DPRD Didorong Terbitkan Rekomendasi

Heri mengatakan, aspirasi yang disampaikan buruh di daerah pada dasarnya merupakan bagian dari dorongan agar pemerintah pusat dan DPR RI menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Menurutnya, buruh di daerah meminta DPRD dan pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Sementara pembahasan dan pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.

“Keputusan MK itu final dan harus ditindaklanjuti. Kita memberikan rekomendasi supaya putusan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan keluarnya undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujar Heri.

Ia menilai substansi perlindungan pekerja perlu menjadi perhatian dalam proses pembentukan regulasi baru, termasuk menyangkut hak pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan dalam hubungan kerja.

Mendorong Regulasi yang Berkeadilan

Heri menegaskan, pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.

Menurutnya, investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap penting, tetapi jangan sampai pembangunan ekonomi mengabaikan hak-hak masyarakat yang bekerja di dalamnya.

“Jangan sampai negara mengorbankan rakyatnya. Regulasi harus memberikan keadilan dan memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi,” katanya.

Heri juga menyebut bahwa aspirasi serupa sebelumnya telah disampaikan kelompok buruh lainnya. Karena itu, ia melihat adanya kesamaan substansi tuntutan, terutama mengenai perlunya tindak lanjut terhadap Putusan MK dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan.

Ia berharap aspirasi tersebut dapat menjadi masukan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk disampaikan melalui rekomendasi kepada pemerintah pusat, sehingga proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru berjalan sesuai amanat putusan MK dan memperhatikan kepentingan pekerja maupun dunia usaha. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.