Audiensi Dugaan Koperasi Bermasalah, Dede S.IP Minta Ditindaklanjuti dengan Verifikasi

by -228 Views
DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia, Senin (14/9). Foto: Entar - Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

Tasikmalaya, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia terkait dugaan ketidaksesuaian legalitas izin usaha, keanggotaan, dan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat oleh koperasi simpan pinjam, Senin (14/9).

Audiensi berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD bersama Komisi I, II, dan IV, serta pihak-pihak terkait.

Audiensi menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan informasi mengenai dugaan persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan koperasi. DPRD juga mendengarkan klarifikasi dari pihak koperasi serta meminta penjelasan dari instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

DPRD Dorong Verifikasi Secara Objektif

Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya sekaligus Wakil Ketua Bapemperda, Dede, S.IP., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dalam audiensi perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi agar persoalan dapat dilihat secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Audiensi ini penting untuk memastikan setiap dugaan yang disampaikan dapat dilihat secara objektif dan sesuai aturan. Klarifikasi dari pihak koperasi tentu kita dengarkan, tetapi DPRD tidak dalam posisi langsung menyimpulkan benar atau salah. Perlu ada verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan,” ujar Dede, S.IP.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar setiap persoalan dapat ditempatkan secara proporsional. DPRD memiliki fungsi menerima aspirasi dan melakukan pengawasan, sementara pemeriksaan aspek legalitas dan kepatuhan perlu dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjadi Masukan untuk Penguatan Koperasi

Lebih jauh anggota fraksi PKS ini mengatakan, audiensi tersebut juga memberikan masukan penting bagi DPRD dalam proses penyusunan Raperda tentang Penguatan Usaha Mikro dan Koperasi Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, penguatan koperasi tidak cukup hanya berorientasi pada pengembangan usaha dan permodalan. Aspek legalitas, tata kelola, pembinaan, pengawasan, kepatuhan, serta perlindungan anggota dan masyarakat juga perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan daerah.

“Penguatan koperasi tidak cukup hanya dari sisi usaha dan permodalan, tetapi juga harus mencakup legalitas, tata kelola, pembinaan, pengawasan, kepatuhan, serta perlindungan anggota dan masyarakat,” katanya.

Ia berharap proses audiensi dan tindak lanjutnya dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem koperasi di Kota Tasikmalaya.

“Harapannya, koperasi di Kota Tasikmalaya dapat tumbuh sehat, profesional, taat aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.