Oleh: Dede, S.IP.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS
Koperasi memiliki posisi penting dalam perekonomian masyarakat. Ia dibangun atas semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kepentingan anggota.
Ketika muncul persoalan atau dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan koperasi, respons yang dibutuhkan bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan ditangani sesuai ketentuan.
Audiensi DPRD Kota Tasikmalaya bersama Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia pada Senin, 14 September 2026, menjadi salah satu ruang untuk melihat persoalan tersebut secara lebih jernih. Aspirasi mengenai dugaan ketidaksesuaian legalitas izin usaha, keanggotaan, dan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat perlu didengar.
amun, aspirasi tetap harus ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi. Disinilah pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dugaan Harus Dijawab dengan Data dan Verifikasi
Dalam persoalan yang menyangkut lembaga usaha dan kepentingan masyarakat, kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan. Dugaan harus diuji dengan dokumen, fakta, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. DPRD bukan lembaga yang serta-merta memutuskan benar atau salahnya suatu dugaan administratif maupun legalitas usaha. Proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.
Pendekatan seperti ini bukan berarti memperlambat penyelesaian masalah. Justru sebaliknya, verifikasi yang objektif akan membuat keputusan lebih adil, menghindarkan kita dari kesimpulan yang prematur, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku koperasi.
Kita perlu menjaga dua kepentingan sekaligus: melindungi masyarakat dan tetap menjunjung asas keadilan bagi pelaku usaha.
Penguatan Koperasi Harus Dimulai dari Tata Kelola
Persoalan yang muncul juga memberikan pelajaran bahwa penguatan koperasi tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya memperbesar modal atau meningkatkan aktivitas usaha.
Koperasi yang sehat membutuhkan fondasi tata kelola yang kuat. Legalitas harus jelas, keanggotaan harus tertib, kegiatan usaha harus sesuai ketentuan, pengelolaan harus transparan, dan pembinaan serta pengawasan harus berjalan.
Dalam konteks Kota Tasikmalaya, hal ini menjadi semakin relevan karena DPRD sedang membahas Raperda tentang Penguatan Usaha Mikro dan Koperasi. Berbagai aspirasi yang muncul di lapangan semestinya menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata.
Raperda tersebut perlu melihat koperasi sebagai ekosistem. Ada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, permodalan, pendampingan, pengawasan, kepatuhan, hingga perlindungan anggota dan masyarakat yang harus diperhatikan secara proporsional.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Pada akhirnya, kekuatan utama koperasi bukan hanya terletak pada besarnya aset atau volume pembiayaan. Kepercayaan anggota dan masyarakat adalah modal yang tidak kalah penting.
Kepercayaan itu dibangun melalui tata kelola yang sehat, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian melakukan koreksi ketika ditemukan persoalan.
Saya memandang audiensi seperti ini harus menjadi bagian dari mekanisme perbaikan, bukan sekadar forum untuk mempertentangkan kepentingan. Setiap informasi perlu diverifikasi, setiap pihak perlu diberi ruang memberikan penjelasan, dan setiap rekomendasi harus didasarkan pada fakta serta kewenangan yang jelas.
Kita tentu berharap koperasi di Kota Tasikmalaya tumbuh semakin kuat. Namun, kuat saja tidak cukup. Koperasi harus sehat, profesional, taat aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat.
Disitulah sesungguhnya makna penguatan koperasi: bukan sekadar membuat koperasi tumbuh lebih besar, tetapi memastikan pertumbuhannya berlangsung dengan tata kelola yang baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.(im)







