DPRD Evaluasi Retribusi Pasar, Ishak Parid Ingatkan Penyesuaian Tarif Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan

by -1266 Views
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas evaluasi retribusi pasar, Selasa (15/9/2026). Foto: Entar/Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, FPKS — Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas evaluasi retribusi pasar, Selasa (15/9/2026). Pembahasan diarahkan pada penerapan tarif, kepastian regulasi, serta peningkatan pelayanan kepada para pedagang.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat II DPRD Kota Tasikmalaya tersebut melibatkan Asisten Daerah II, Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Dinas KUKM, Perindag, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.Pd.I., mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan ketentuan retribusi dapat diterapkan secara tertib sekaligus menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang di lapangan.

Evaluasi Regulasi dan Penerapan Tarif

Ishak menjelaskan, regulasi retribusi perlu ditinjau secara berkala. Di sisi lain, penerapan tarif yang telah ditetapkan belum sepenuhnya berjalan optimal sehingga memunculkan persoalan di tengah pedagang.

“Secara regulasi memang ada ketentuan bahwa peraturan perlu ditinjau secara berkala, minimal tiga tahun. Di sisi lain, penerapan tarif baru juga belum berjalan secara optimal,” ujar Ishak.

Menurutnya, pemerintah perlu mencari titik temu antara kepastian hukum dan kondisi riil yang dihadapi para pedagang. Setiap perubahan aturan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam pembahasan tersebut, turut didorong penyesuaian terhadap sejumlah pasal yang berkaitan dengan tarif retribusi serta penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut.

Retribusi Perlu Diimbangi Pelayanan

Selain aspek regulasi, Ishak menekankan pentingnya peningkatan pelayanan di pasar. Menurutnya, kewajiban membayar retribusi perlu berjalan beriringan dengan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pasar.

“Retribusi harus berbanding lurus dengan pelayanan. Kalau pelayanan bagus, tentu pedagang akan lebih merasa nyaman memenuhi kewajibannya,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pasar rakyat, termasuk Pasar Cikurubuk yang memiliki peran strategis dalam aktivitas perdagangan Kota Tasikmalaya dan wilayah sekitarnya.

Menurut Ishak, pembenahan pasar perlu mencakup aspek regulasi, fasilitas, dan tata kelola, termasuk penataan kios atau jongko agar pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan.

“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana pasar rakyat ini semakin tertata, pelayanannya semakin baik, dan regulasinya bisa diterapkan secara adil. Dengan begitu, kewajiban pedagang dan tanggung jawab pemerintah dapat berjalan bersama,” tutup Ishak. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.