Oleh: Ishak Parid, S.Pd.I.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS
Pasar rakyat bukan sekadar tempat berlangsungnya transaksi jual beli. Di dalamnya terdapat denyut ekonomi masyarakat, tempat para pedagang mencari nafkah dan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika membahas retribusi pasar, perhatian tidak boleh hanya tertuju pada besaran tarif yang harus dibayarkan pedagang.
Retribusi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memiliki dasar hukum dan harus dilaksanakan secara tertib. Pada saat yang sama, penerapan retribusi perlu berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pedagang dan masyarakat pengguna pasar.
Regulasi Perlu Dievaluasi Secara Berkala
Pembahasan mengenai retribusi pasar menjadi penting karena regulasi tidak cukup hanya dibuat, tetapi juga perlu dievaluasi dalam pelaksanaannya. Evaluasi dibutuhkan untuk memastikan aturan tetap relevan, dapat diterapkan secara efektif, serta mampu menjawab persoalan yang muncul di lapangan.
Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya bersama sejumlah perangkat daerah, persoalan penerapan tarif retribusi menjadi salah satu hal yang dibahas. Ada ketentuan tarif yang belum berjalan secara optimal dan terdapat aspirasi dari pedagang yang perlu mendapat perhatian.
Kondisi tersebut harus disikapi secara proporsional. Kepastian hukum tetap harus dijaga, tetapi persoalan di lapangan juga tidak boleh diabaikan. Jika terdapat aturan yang perlu disesuaikan, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme yang benar dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, evaluasi bukan berarti melemahkan aturan. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai tujuan dan kondisi masyarakat.
Retribusi Harus Berbanding Lurus dengan Pelayanan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah kualitas pelayanan. Pedagang memiliki kewajiban membayar retribusi, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan yang layak.
Kebersihan, keamanan, penataan lingkungan, pemeliharaan fasilitas, hingga pengelolaan kios dan jongko merupakan bagian dari pelayanan yang perlu terus diperhatikan. Retribusi harus dipahami sebagai bagian dari hubungan timbal balik antara kewajiban masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
Kalau pelayanan semakin baik, kepercayaan pedagang terhadap pemerintah juga akan semakin kuat. Karena itu, peningkatan penerimaan retribusi seharusnya berjalan bersama dengan peningkatan kualitas pengelolaan pasar.
Menata Pasar, Menguatkan Ekonomi Masyarakat
Pasar seperti Cikurubuk memiliki posisi strategis dalam aktivitas perdagangan Kota Tasikmalaya dan wilayah sekitarnya. Pembenahan pasar tidak cukup hanya dari sisi fisik, tetapi juga harus menyentuh regulasi, tata kelola, fasilitas, dan pelayanan.
Saya berharap evaluasi retribusi pasar menjadi momentum untuk membangun pengelolaan pasar rakyat yang lebih tertib, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pedagang memiliki kewajiban menaati aturan, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik dan diiringi pelayanan yang memadai. Jika keduanya berjalan bersama, pasar rakyat tidak hanya menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat semakin kuat sebagai penggerak ekonomi masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)








