Fasum-Fasos Perumahan: Hak Warga, Tanggung Jawab Bersama

by -459 Views
Elan Jaelani, SH saat menerima kunjungan kerja DPRD Sumedang. (Foto: Aziz - Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Elan Jaelani, S.H.

Pembangunan perumahan tidak berhenti ketika rumah selesai dibangun dan diserahterimakan kepada pembeli. Dibalik setiap kawasan perumahan, terdapat kebutuhan warga terhadap jalan yang layak, drainase yang berfungsi, ruang terbuka, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, sarana sosial, dan pemakaman.

Semua itu merupakan bagian penting dari prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU. Karena itu, persoalan PSU tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administratif antara pengembang dan pemerintah daerah. 

PSU berkaitan langsung dengan kualitas hidup, kepastian pelayanan, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang aman dan layak.

PSU Bukan Sekadar Kelengkapan Dokumen

Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang ke DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu, 16 September 2026, salah satu hal yang dibahas adalah pengawasan tata kelola pembangunan perumahan dan serah terima PSU.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan serah terima PSU masih menjadi pekerjaan bersama. Di Kota Tasikmalaya, terdapat banyak kawasan perumahan yang proses serah terimanya belum selesai. Akibatnya, sebagian warga menghadapi keterbatasan ketika mengusulkan perbaikan jalan, drainase, penerangan, atau fasilitas sosial melalui anggaran pemerintah daerah.

Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian. Warga telah tinggal, beraktivitas, membayar kewajiban, dan membangun kehidupan sosial di kawasan tersebut. Mereka membutuhkan kepastian bahwa lingkungan tempat tinggalnya dapat memperoleh pelayanan publik secara layak.

Namun, penyelesaian PSU juga harus dilakukan dengan memahami bahwa serah terima aset membawa konsekuensi. Setelah diserahkan, pemerintah daerah perlu mencatat, mengelola, dan memelihara aset tersebut. Artinya, proses serah terima harus berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan didukung kesiapan administrasi serta anggaran.

Pengembang Harus Proaktif, Pemerintah Perlu Memfasilitasi

Saya berpandangan bahwa pengembang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dan menyelesaikan proses serah terima PSU. Fasilitas yang sejak awal direncanakan sebagai fasilitas umum dan sosial tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian pengelolaan.

Disisi lain, pemerintah daerah juga perlu memperkuat pelayanan administrasi, verifikasi lapangan, pendataan, dan koordinasi antar perangkat daerah. Proses yang berlarut-larut dapat merugikan masyarakat karena fasilitas yang semestinya dapat dikelola secara bersama justru berada dalam ketidakjelasan status.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong adanya target, prioritas, dan peta penyelesaian yang jelas. Pengembang mana yang sudah memenuhi persyaratan, mana yang masih perlu melengkapi dokumen, serta mana yang membutuhkan tindak lanjut harus dapat dipetakan secara transparan.

Masyarakat pun perlu dilibatkan. Pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, dan kelompok warga dapat menjadi penghubung antara penghuni perumahan, pengembang, dan pemerintah daerah. Aspirasi warga harus disampaikan melalui jalur yang tertib agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data.

Menata PSU untuk Memperkuat Kualitas Permukiman

Serah terima PSU bukan berarti seluruh tanggung jawab selesai. Justru setelah fasilitas menjadi bagian dari aset pemerintah daerah, diperlukan perencanaan pemeliharaan yang berkelanjutan.

Pemerintah perlu mengatur ritme penyelesaian secara realistis. Percepatan memang penting, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kapasitas pengelolaan. Jangan sampai penyerahan dilakukan tanpa kesiapan, sehingga aset bertambah tetapi kualitas pelayanan tidak meningkat.

Pada akhirnya, tujuan utama penataan PSU adalah menghadirkan lingkungan permukiman yang layak, aman, sehat, dan mendukung kehidupan sosial masyarakat.

Pengembang harus menjalankan kewajibannya. Pemerintah daerah harus hadir melalui pelayanan dan pengawasan yang efektif. Masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan ikut mengawal prosesnya.

Jika ketiganya berjalan dalam semangat kolaborasi, persoalan fasum-fasos tidak hanya dapat diselesaikan secara administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas permukiman dan kesejahteraan warga Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.