Terima Kunjungan DPRD Sumedang, Elan Jaelani Diskusi Pentingnya Serah Terima PSU

by -533 Views
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (16/9/2026). Foto: Aziz - Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya — Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, menyoroti pentingnya percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. 

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang ke DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya tersebut membahas pengawasan tata kelola kebijakan pembangunan perumahan, termasuk pengelolaan PSU.

PSU Berkaitan Langsung dengan Kepentingan Warga

Elan menjelaskan, PSU mencakup berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat di lingkungan perumahan, seperti jalan, drainase, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, hingga sarana pemakaman.

Menurutnya, persoalan serah terima PSU bukan semata-mata urusan administratif antara pengembang dan pemerintah daerah. Status PSU memiliki konsekuensi langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau fasum fasosnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah, masyarakat akan kesulitan mengakses anggaran pemerintah untuk perbaikan fasilitas di lingkungan perumahan,” ujar Elan.

Ia mencontohkan kondisi jalan atau drainase yang mengalami kerusakan. Ketika fasilitas tersebut belum menjadi bagian dari aset pemerintah daerah melalui mekanisme serah terima, pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi menggunakan anggaran daerah.

Kota Tasikmalaya sendiri telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. 

Perlu Kolaborasi Pemerintah, Pengembang dan Masyarakat

Elan menilai persoalan PSU membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pengembang perlu proaktif memenuhi persyaratan dan menyelesaikan proses penyerahan, sementara pemerintah daerah perlu memastikan proses verifikasi dan administrasi berjalan efektif.

Di sisi lain, masyarakat perumahan juga dapat berperan mendorong penyelesaian PSU melalui komunikasi dengan pengembang dan pemerintah daerah.

“DPRD bisa mendorong dan menjembatani aspirasi masyarakat kepada pengembang maupun dinas terkait agar ada target dan prioritas yang jelas dalam penyelesaian serah terima PSU,” katanya.

Menurut Elan, percepatan tetap perlu dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah. Sebab, setelah PSU diserahterimakan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk mencatat, mengelola, dan memelihara aset tersebut.

Karena itu, ia mendorong adanya target penyelesaian yang terukur sehingga persoalan PSU dapat ditangani secara berkelanjutan.

“Selain masalah menyerahkan aset kepada pemerintah, hal yang tak kalah pentingnya adalah setelah diserahkan harus ada kemampuan untuk mengelolanya. Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan, tetapi pemerintah kemudian kewalahan dalam pemeliharaannya,” pungkas Elan. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.