Kota Tasikmalaya, FPKS – Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi dari Masyarakat Bergerak Spontan (MBS) pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di Kota Tasikmalaya, dengan fokus pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Audiensi dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD, perwakilan MBS, serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Heri Ahmadi, S.Pd.I., menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan bebas dari diskriminasi.
SPMB Harus Mengedepankan Transparansi dan Keadilan
Salah satu isu utama yang disampaikan dalam audiensi adalah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perwakilan MBS berharap seluruh proses penerimaan peserta didik dilaksanakan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Heri Ahmadi menyampaikan bahwa transparansi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“SPMB harus dilaksanakan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme, kuota, maupun dasar penetapan hasil seleksi sehingga tidak menimbulkan keraguan atau persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Pendidikan Inklusif Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Selain membahas SPMB, audiensi juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau peserta didik inklusi.
Heri menekankan bahwa anak berkebutuhan khusus harus memperoleh perlakuan yang setara dan tidak mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah menyiapkan guru pendamping di sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Selain itu, untuk peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus tertentu, pemerintah telah menyiapkan SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya sebagai sekolah yang memiliki kesiapan lebih dalam memberikan layanan pendidikan.
Meski demikian, Heri mengakui bahwa layanan pendidikan inklusif masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Pemerintah Kota Tasikmalaya baru memberikan pelatihan kepada sepuluh guru yang berasal dari guru umum untuk mendukung layanan pendidikan inklusif. Idealnya, setiap 10 peserta didik berkebutuhan khusus didampingi oleh satu guru pendamping khusus.
“Ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi kita juga harus jujur bahwa kebutuhan layanan pendidikan inklusif masih cukup besar. Penguatan kapasitas guru dan dukungan anggaran perlu terus ditingkatkan agar pelayanan semakin optimal,” kata Heri.
Sinergi Pemerintah, Sekolah, dan Orang Tua
Heri Ahmadi menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah atau Dinas Pendidikan. Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan orang tua.
Ia mengajak orang tua untuk mengenali sejak dini potensi maupun kebutuhan khusus anak, bahkan sejak jenjang PAUD. Informasi tersebut penting untuk dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan agar anak dapat memperoleh rekomendasi dan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Penanganan anak berkebutuhan khusus membutuhkan sinergi semua pihak. Ketika orang tua, sekolah, dan pemerintah saling bekerja sama, maka setiap anak akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk berkembang sesuai potensi yang dimilikinya,” pungkas Heri. (im)






